Hukum Perikatan

Pengertian Hukum Perikatan
Dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban.

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :

1. Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian

Macam-macam perikatan :
1. Perikatan bersyarat
2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
3. Perikatan yang membolehkan memilih
4. Perikatan tanggung menanggung
5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
6. Perikatan tentang penetapan hukuman

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian

B. Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi. Apabila si berhutang (debitur), tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka di katakana bahwa ia melakukan “wanprestasi”. Perkataan “wanprestasi” berasal dari bahasa belanda yang berarti prestasi buruk.

Ada 4 bentuk wanprestasi, yaitu :
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
2. Debitur memenuhi prestasi namun tidak baik/keliru
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang di tentukan dalam perjanjian

C. Hapusnya Perikatan
Pasal 1381
Perikatan hapus :
1. Karena pembayaran
2. karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3. Karena pembaruan utang
4. Karena penjumpaan utang atau kompensasi
5. Karena percampuran utang
6. Karena pembebasan utang
7. Karena musnahnya barang yang terutang
8. Karena kebatalan atau pembatalan

Hukum perdata

Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda


KUHP Perdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.



Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs
Hukum perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. 4
Aturan Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
• Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
• Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
• Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

Subyek dan Obyek Hukum

1. Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Subyek hukum terdiri dari dua jenis :

· Manusia Biasa ( Naturlijke Person )

· Badan Hukum ( Rechts Person )

Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :

· Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )

· Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )

2. Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda.

“Segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”.

Jenis Obyek Hukum :

· Benda yang bersifat kebendaan

- Benda bergerak/tidak tetap - Benda tidak bergerak

· Benda yang bersifat tidak kebendaan

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Objek Hukum

Segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam dalam suatu hubungan hukum.

Objek hukum dapat dibedakan menjadi :

- Benda berwujud dan tidak berwujud

- Benda bergerak dan tidak bergerak

Pentingnya dibedakan karena :

- Bezwaring (kedudukan berkuasa)

- Lavering (penyerahan

- Bezwaring (pembebanan)

- Daluwarsa (verjaring)

Daluwarsa adalah :

Seseorang yang telah 20 tahun menguasai suatu benda tidak bergerak, suatu bunga atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk dengan itikad baik dan dengan alas an yang sah dapat menjadi pemilik benda / hak yang bersangkutan.

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

· PENGERTIAN HUKUM

ü Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.

ü Menurut Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.

ü Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

Hukum meliputi beberapa unsur :

1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.

2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa

3. Peraturan itu di adakan oleh badan-badan resmi.

4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

· KODIFIKASI HUKUM

Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

þ Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :

a. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan

b. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

þ Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :

1. Kodifikasi terbuka

Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.

“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.

2. Kodifikasi tertutup

Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

Isinya :

1. Politik hukum lama

2. Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal

3. Penduduk terpecah menjadi;

a. penduduk bangsa Eropa

b. penduduk bangsa Timur Asing

c. penduduk bangsa pribadi (Indonesia)

4. Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.

5. Pendidikan bangsa Indonesia ;

a. Hasil Pendidikan Barat

b. Hasil Pendidikan Timur

þ unsur-unsur dari suatu kodifikasi :

a. Jenis-jenis hukum tertentu

b. Sistematis

c. Lengkap

þ Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :

a. Kepastian hukum

b. Penyerderhanaan hukum


HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

c. Kesatuan hukum

Hukum Perjanjian

Hukum Perjanjian

PENGERTIAN PERJANJIAN

1. Menurut kitab undang-undang hukum perdata
Menurut kitab undang-undang hukum perdata pasal 1313 “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih’.

2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hukum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang di tujukkan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.

3. Menurut adat
Contoh perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa di belakang. Menurut Pasal 1313 KUHP pengertian perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
PERJANJIAN :
Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seroang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal :
PERJANJIAN (bersifat konkrit)  MELAHIRKAN PERIKATAN (abstrak)
PERIKATAN : Hubungan hukum antara dua orang/dua pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
KREDITUR : berpiutang
DEBITUR : berhutang.
Kapan perjanjian mulai dinyatakan berlaku?
Pada prinsipnya, hukum perjanjian menganut asas konsensualisme. Artinya bahwa perikatan timbul sejak terjadi kesepakatan para pihak. Satu persoalan terkait dengan hukum perjanjian adalah bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian atau wan prestasi?
Ada 4 akibat yang dapat terjadi jika salah satu pihak melakukan wan prestasi yaitu:
1. Membayar kerugian yang diderita oleh pihak lain berupa ganti-rugi
2. Dilakukan pembatalan perjanjian
3. Peralihan resiko
4. Membayar biaya perkara jika sampai berperkara dimuka hakim
ASAS-ASAS PENTING DALAM PERJANJIAN :
• Asas consensus. Yang terdapat dalam pasal 1320 KUHPer tidak berlaku secara keseluruhan tetapi ada pengecualiannya. Undang-undang menetapkan suatu formalitas untuk perjanjian tertentu, misalnya hibah benda tak bergerak, maka harus dibuatkan dengan akta notaris, perjanjian perdamaian harus dibuat tertulis, dll. Apabila perjanjian dengan diharuskan dibuat dengan bentuk tertentu tersebut tidak dipenuhi maka perjanjian itu BATAL DEMI HUKUM.
• Asas kebebasan berkontrak (pasal 1338 ayat 1 BW) : kebebasan yang dimiliki oleh para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, menentukan kepada siapa ia berjanji, dan menentukan bentuk perjanjian tertulis atau tidak tertulis, menerima/menyimpangi hukum perjanjian yang bersifat pelengkap.
• Pacta sun servanda (asas kepastian)
• Asas personalitas/kepribadian (pasal 1340 dan pasal 1315 BW, pengecualian pasal 1317 BW).
• Itikad baik (pasal 1338 ayat 3 BW).
Standar Kontrak harus berisi :
a. nama dan tanda tangan pihak – pihak yang membuat kontrak
b. subjek dan jangka waktu kontrak
c. lingkup kontrak
d. dasar – dasar pelaksanaan kontrak
e. kewajiban dan tanggung jawab
f. pembatalan kontrak

STANDAR KONTRAK
1. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu kontrak standar umum, dan kontrak standar khusus.
2. Menurut Remi Syahdeini, suatu kontrak harus berisi :
□ a. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak
b. Subjek dan jangka waktu kontrak
c. Lingkup kontrak
d. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
e. Kewajiban dan tanggung jawab
f. Pembatalan kontrak

Kontrak adalah perjanjian yang sifatnya Tertulis tentang perjanjian antara kedua belah pihak yang bersangkutan.
M.O.U (Memorandum of Understanding) : nota kesepakatan/kesamaan pandangan antara para pembuat yang berbentuk tertulis - belum mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (PRA kontrak).
Apabila perjanjian yang dilakukanobyek/perihalnya tidak ada atau tidak didasari pada itikad yang baik, maka dengan sendirinya perjanjian tersebut batal demi hukum. Dalam kondisi ini perjanjian dianggap tidak pernah ada, dan lebih lanjut para pihak tidak memiliki dasar penuntutan di depan hakim., Sedangkan untuk perjanjian yang tidak memenuhi unsur subyektif seperti perjanjian dibawah paksaan dan atau terdapat pihak dibawah umur atau dibawah pengawasan, maka perjanjian ini dapat dimintakan pembatalan (kepada hakim) oleh pihak yang tidak mampu – termasuk wali atau pengampunya. Dengan kata lain, apabila tidak dimintakan pembatalan maka perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak.
Mengapa orang membuat kontrak : para pihak terikat dengan janji yang mereka buat dan janji tersebut dapa diberlakukan, dipaksakan keberlakuannya.
• Sepakat bagaimana berbagi sesuatu
• Mengatasi sengketa di kemudian hari.
• Memindahkan hak.
• Memutuskan kapan masing-masing pihak bertanggung jawab

Macam – macam perjanjian :
1. Perjanjian dengan Cuma – Cuma dan perjanjian dengan beban
2. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3. Perjanjian konsensuil, formal dan rill
4. Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran


SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Ada beberapa teori yang bisa di gunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu :
a. Teori pernyataan (uitings theorie)
b. Teori pengiriman (verzending theorie)
c. Teori pengetahuan (vernemings theorie)
d. Teori penerimaan (ontvang theorie)

Syarat sahnya perjanjian menurut pasal 1320 kitab undang – undang hukum perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi 4 syarat yaitu :
1. Adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri. Bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah tekanan.
2. Para pihak mampu membuat suatu perjanjian. Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
3. Ada hal yang diperjanjikan. Perjanjian yang dilakukan menyangkut obyek/hal yang jelas.
4. Dilakukan atas sebab yang halal. Adalah bahwa perjanjian dilakukan dengan itikad baik bukan ditujukan untuk suatu kejahatan. Misal: Dalam melakukan perjanjian pengadaan barang, antara TPK dengan suplier,maka harus memenuhi unsur-unsur:
- TPK sepakat untuk membeli sejumlah barang dengan biaya tertentu dan supplier sepakat untuk menyuplai barang dengan pembayaran tersebut. Tidak ada unsure paksaan terhadap kedua belah pihak.
- TPK dan supplier telah dewasa, tidak dalam pengawasan atau karena perundangundangan tidak dilarang untuk membuat perjanjian.
- Barang yang akan dibeli/disuplai jelas, apa, berapa dan bagaimana.
- Tujuan perjanjian jual beli tidak dimaksudkan untuk rekayasa atau untuk kejahatan tertentu (contoh: TPK dengan sengaja bersepakat degan supplier untuk membuat kwitansi dimana nilai harga lebih besar dari harga sesungguhnya).

Saat lahirnya perjanjian :
a. kesempatan penarikan kembali penawaran
b. penetuan resiko
c. saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
d. menentukan tempat terjadinya perjanjian

PELAKSANAAN PERJANJIAN

Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah di perjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah di buat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh di atur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Itikad baik dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.

Pembatalan perjanjian :
Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :
a. adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki
b. pihak pertam melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
c. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
d. Terlibat hukum
e. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.

Pasal 1313 KUHP merumuskan pengertian perjanjian sebagai berikut :”suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.
Abdulkadir Muahmmad mengatakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan.

























Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, dan d di depan jawaban yang paling benar!

1. Suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih adalah suatu pengertian perjanjian ….
a. Menurut kitab undang-undang hukum perdata
b. Menurut adat
c. Menurut Rutten
d. Kamus Bahasa Indonesia
Jawaban : A

2. Yang tidak termasuk dalam syarat sahnya suatu perjanjian adalah….
a. Ada hal yang diperjanjikan.
b. Adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri
c. Lingkup kontrak
d. Dilakukan atas sebab yang halal.
Jawaban : C

3. Dibawah ini termasuk dalam standar kontrak menurut Remi Syahdeini kontrak kecuali…
a. Subjek dan jangka waktu kontrak c. Memindahkan hak
b. Lingkup kontrak d. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
Jawaban : C

4. Perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa di belakang merupakan pengertian perjanjian menurut….
a. Kitab undang-undang hukum perdata c. Menurut Rutten
b. Menurut adat d. Kamus Bahasa Indonesia
Jawaban : B

5. Pemenuhan hak dan kewajiban yang telah di perjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya merupakan pengertian dari…
a. Pembatalan perjanjian c. M.O.U
b. Kontrak d. Pelaksanaan perjanjian
Jawaban : D

6. Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih terdapat pada hukum perdata pasal….
a. 1331 c. 1332
b. 1320 d. 1335
Jawaban : A

7. Dibawah ini merupakan standar kontrak kecuali….
a. Lingkup kontrak c. Peralihan resiko
b. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak d. Pembatalan kontrak
Jawaban : C
8. Kepanjangan dari M.O.U adalah….
a. Memorandum of Understanding c. Memorandum off Understanding
b. Memorandum or Understanding d. Memorandum om Understanding

9. Dibawah ini merupakan macam-macam perjanjian kecuali….
a. Perjajnian dengan cuma-cuma c. Perjanjian sepihak
b. Perjanjian dengan beban d. Perjanjian perundingan
Jawaban : D

10. Saat lahirnya perjanjian terdapat teori yang bisa juga digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu….
a. Teori pernyataan c. Teori pengiriman
b. Teori ekonomi d. Teori pengetahuan
Jawaban : B

11. Vernemings Theorie merupakan teori…
a. Teori pengetahuan c. Teori pengiriman
b. Teori pernyataan d. Teori penerimaan
Jawaban : A

12. Terdapat syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPer?
a. 5 c. 4
b. 6 d. 10
Jawaban : C

13. Bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan tidak ada paksaan atau dibawah tekanan merupakan salah satu syarat sah perjanjian….
a. Adanya kesepakatan c. Dilakukan atas sebab yang halal
b. Adanya hal yang diperjanjikan d. Para pihak mampu berjanji
Jawaban : A

14. Pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuan merupakan perjanjian dari…
a. Perjanjian c. Perjanjian bernama
b. Pembatalan perjanjian d. Pelaksanaan perjanjian
Jawaban : D

15. Salah satunya untuk memperoleh hak milik adalah…
a. Jual beli c. Permintaan
b. Rugi laba d. Penawaran
Jawaban : A

16. Ukuran objek untuk menilai pelaksanaan perjanjian terdapat pada KUHPer…
a. 1313 c. 1340
b. 1338 ayat (3) d. 1320
Jawaban : B

17. Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih merupakan pengertian perjanjian pada KUHP pasal…
a. 1338 c. 1313
b. 1340 d. 1320
Jawaban : C

18. Suatu persetujuan dengan mana dua orang atau suatu saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan merupakan pengertian perjanjian menurut…
a. KUHP c. Rutten
b. Abdulkadir Muhammad d. Adat istiadat

19. Itikad baik pada asas-asas penting dalam perjanjian terdapat pada….
a. 1340 c. Pasal 1338 ayat 3 BW
b. 1315 BW d. 1320 KUHPer
Jawaban : C

20. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu…
a. Kontrak umum dan standar khusus
b. Kontrak lingkup dan kontrak khusus
c. Standar kontrak dan standar khusus
d. Standar khusus dan kontrak lingkup
Jawaban : A

21. Uitings Theori merupakan teori…
a. Teori pengetahuan c. Teori pengiriman
b. Teori pernyataan d. Teori penerimaan
Jawaban : B

22. Ontvang Theorie merupakan teori…
a. Teori pengetahuan c. Teori pengiriman
b. Teori pernyataan d. Teori penerimaan
Jawaban : D

23. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena adanya suatu…
a. Penyataan c. Pelanggaran
b. Perintah d. Pengakuan
Jawaban : C

24. Perikatan timbul sejak terjadi kesepakatan para pihak merupakan arti dari…
a. Asas konsensualisme c. Asas kebebasan
b. Asas personalitas d. Kepribadian
Jawaban : A
25. Bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan tidak ada paksaan atau dibawah tekanan merupakan salah satu syarat sah perjanjian….
a. Adanya kesepakatan c. Dilakukan atas sebab yang halal
b. Adanya hal yang diperjanjikan d. Para pihak mampu berjanji
Jawaban : A


Isilah jawaban yang benar!

1. Sebutkan dan jelaskan syarat sahnya perjanjian menurut pasal 1320 KUHPer?



nama kelompok :
Ruthly sisca Rianty
cinthya tanafas
Nining arini

Jenis-Jenis Anggaran

Anggaran Penjualan

Anggaran penjualan merupakan anggaran yang sangat penting dalam penentuan proyeksi penjualan dan penghasilan yang realistis dan pendukung utama dalam menyusun rencana anggaran komprehensip perusahaan. Sebab jika anggaran penjualan bersifat tidak realistis seperti "over convidance" atau terlalu percaya diri maka sebagian besar bagian dari rencana laba keseluruhan juga akan ikut tidak realistis.

Anggaran penjualan perlu dikembangkan dengan teliti agar anggarananggaran operasi dan anggaran finansial saling isi mengisi dan saling memantau dalam menyusun rencana anggaran komprehensip. Agar anggaran penjualan lebih teliti dan meyakinkan maka diperlukan "Tim Peramal Penjualan" yang terdiri dari beberapa ahli dari bidang distribusi dan didukung oleh ahli-ahli bidang keuangan, produksi dan dari bidang lainnya. Peramalan penjualan akan menilai target penjualan yang akan dicapai sebagai dasar penjualan.

Sebaliknya, rencana anggaran penjualan dapat dipergunakan untuk menyusun pembuatan bagian-bagian dari anggaran-anggaran lainnya. Tujuan utama dari anggaran penjualan adalah:
1. Mengurangi ketidakpastian dimasa depan
2. Memasukkan pertimbangan /keputusan manajemen dalam proses perencanaan
3. Memberikan informasi dalam profit planing control
4. Untuk mempermudah pengendalian penjualan

Suatu anggaran penjualan yang lengkap sebaiknya menunjukkan gambaran sebagai berikut:
• Penjualan dirinci menurut bulan, kwartalan, semester dan tahunan.
• Penjualan dirinci menurut jenis-jenis produk
• Penjualan dilakukan menurut daerah pemasaran
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam rangka penyusunan anggaran penjualan antara lain:
• Penelitian dan peramalan penjualan
• Fungsi anggaran penjualan
• Tahap-tahap peramalan penjualan
• Metode peramalan penjualan
• Anggaran penjualan adalah titik awal di dalam penyusunan anggaran induk.

Anggaran Produksi
Adalah t aksiran produksi ditentukan berdasarkan rencana penjualan dan persediaan yang diharapkan. Anggaran produksi daftar jumlah unit yang harus diproduksi setiap periode anggaran untuk memenuhi kebutuhan penjualan dan untuk menyediakan persediaan akhir yang diinginkan.

Anggaran Biaya Bahan Baku
Adalah anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang biaya bahan baku untuk produksi selama satu periode yang akan datang meliputi rencana tentang jenis bahan baku yang diolah, jumlah,bahan baku yang diolah, dan waktu bahan baku tersebut diolah dalam proses produksi.
Anggaran biaya bahan baku menurut Munandar (2000: 134) merupakan anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang biaya bahan baku untuk produksi selama periode yang akan datang, yang di dalamnya meliputi rencana tentang jenis (kualitas) bahan baku yang diolah, jumlah (kuantitas) bahan baku yang diolah, dan waktu(kapan) bahn baku tersebut diolah dalam proses produksi.

Anggaran Biaya Tenaga Kerja Langsung
Anggaran biaya tenaga kerja langsung merupakan anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang upah yang akan dibayarkan kepada para tenaga kerja langsung selama periode yang akan datang, yang di dalamnya meliputi rencana tentang jumlah waktu yang diperlukan oleh para tenaga kerja langsung untuk menyelesaikan unit yang akan diproduksi, tarif upah yang akan dibayarkan kepada para tenaga kerja langsung dan waktu (kapan) para tenaga kerja langsung tersebut menjalankan kegiatan proses produksi, yang masing-masing dikaitkan dengan jenis barang jadi (produk) yang akan dihasilkan, serta tempat (departemen) di mana para tenaga kerja langsung tersebut akan bekerja.

Anggaran Biaya Overhead Pabrik
Anggaran biaya overhead pabrik merupakan anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang beban biaya pabrik tidak langsung selama periode yang akan datang, yang di dalamnya meliputi rencana jenis biaya pabrik tidak langsung, jumlah biaya pabrik tidak langsung dan waktu (kapan) biaya pabrik tidak langsung tersebut dibebankan, yang masing-masing dikaiykan dengan tempat (departemen) dimana biaya pabrik tidak langsung tersebut terjadi.


Anggaran Persediaan
Anggaran persediaan merupakan anggaran yang merencanakan secara terperinci berapa nilai persediaan pada periode yang akan datang. Pada perusahaan manufaktur persediaan yang ada terdiri dari 3 jenis yakni: persediaan material, persediaan barang setengah jadi dan persediaan barang jadi.
Anggaran Biaya Non – Produksi ada 2 macam:
1. Biaya Pemasaran adalah biaya-biaya yang terjadi untuk melaksanakan kegiatan pemasaran produk meliputi; biaya iklan, biaya promosi, biaya angkut penjualan, gaji bagian pemasaran, dll.
2. Biaya Administrasi dan Umum adalah biaya-biaya untuk mengkoordinir kegiatan produksi dan pemasaran produk biaya ini meliputi; gaji kariawan bagian keuangan, akuntansi, biaya fotocopy, dll.
Anggaran Pengeluaran Modal
Adalah dana yang dikeluarkan perusahaan atau nasabah untuk membelanjakan aktiva seperti gedung, peralatan, kendaraan, perabotan, dll. Dana yang dikeluarkan untuk membeli perlengkapan, dan bahan untuk memproduksi suatu barang dalam periode tertentu.
Anggaran Kas
Adalah proyeksi dari sumber penggunaan kas perusahaan dalam kigiatananya perusahaan tidak akan terlepas dari masalah keuangan. Anggaran kas sebagai rencana rinci menunjukkan bagaimana sumber daya kas akan diperoleh dan digunakan selama beberapa periode waktu tertentu.
Laporan laba rugi
Didalam neraca tidak terkandung informasi tentang penghasilan dan biaya dari sebuah perusahaan. Laporan yang memberikan informasi tentang penghasilan dan biaya tersebut dinamakan laporan rugi laba(income statement) atau disebut laporan operasi.
Pada pokoknya,laporan labba rugi dibuat untuk meringkas peghasilan dan baiya-biaya perusahaan selama satu periode. Biaya dimasukkan ke dalam laporan laba rugi untuk mengurangkan penghasilan,sehingga selisihnya dapat berupa laba bersih (positif) atau rugi (negatif) jadi persamaan untuk laporan rugi laba tersebut adalah
Penghasilan – Biaya = Laba Bersih (atau Rugi)

Anggaran Neraca
Adalah sebuah laporan yang memperlihatkan keadaan keuangan sebuah perusahaan pada suatu saat. Dalam neraca tersebut tercantum jumlah kekayaan,jumlah utang,dan modal sendiri dari sebuah perusahaan. Jumlah kekayaan terlihat pada bagian aktiva, sedangkan jumlah utang dan modal sendiri terlihat pada bagian pasiva.
Laporan perubahan posisi keuangan
Laporan keuangan yang ketiga disebut laporan perubahan posisi keuangan atau laporan aliran dana, atau disebut juga laporan sumber dan penggunaan dana. Laporan tersebut dapat dimasukkan sebagai pelengkap dalam laporan keuangan.

artikel cara membuat coklat

Cara membuat Coklat
Bahan Yang digunakan:
• Pilih coklat batangan
• Pewarna makanan yang kamu inginkan
• Mangkok stainless steel
• Sendok
• Kacang mede Stik/tongkat permen
• Cetakan cokelat

Cara membuat:
• Masukkan cokelat batangan tersebut ke dalam mangkok dan letakkan dalam wajan berisi air yang telah dipanaskan dengan suhu kecil. Diamkan hingga meleleh dan aduk terus agar coklat yang telah meleleh semua.
• Setelah semua coklat meleleh dengan merata, masukkan pewarna makanan tersebut, lalu aduk dengan merata.
• Setelah itu, masukkan dalam cetakan yang telah diisi dengan kacang mede dan didiamkan dalam freezer kulkas selama 10 -15menit. Dan bisa ditambahkan dengan permen atau hiasan sendiri.
• Dan cokelat siap dimakan.

artikel Tips Bagaimana orang-orang dapat berhasil

Sebagai manusia,anda mesti berusaha untuk mencapai kesuksesan yang selalu dinanti-nantikan, disamping itu anda mesti selalu berdoa dan optimis,pantang menyerah dan sabar, jadi anda mesti berusahalah dengan sekuat tenaga sebisa mungkin selagi masih bisa untuk berusaha.
Yang paling penting adalah berusahalah untuk tidak menjadi manusia yang berhasil tapi berusahalah menjadi manusia yang berguna.Karena secara otomatis manusia yang berguna pasti akan berhasil. Berbagai macam cara yang telah dipergunakan untuk menjadi orang yang berguna salah satunya adalah mulai dari yang kecil yaitu :
• Jangan menyia-nyiakan waktu yang ada selagi kamu sanggup untuk mempergunakannya, pergukanlah dengan sebaik-baiknya.
• Bersaing, tetapi bersaing dengan sehat, dengan memakai otak, karena bersaing dengan tidak sehat pasti akan menghasilkan yang tidak bagus juga.
• Tunjukkan semua kemampuanmu bahwa kamu pasti bisa menjadi yang lebih baik dari yang lainnya.
• Yang terutama mintalah selalu restu dari Tuhan.
Jangan berpikir kamu bukanlah orang yang berguna, yang tidak bisa berbuat apa-apa. Karena tuhan mempunyai rencana yang lain yang jauh sangat lebih baik yang tidak bisa kita tebak.

artikel Kasus Gayus Tambunan

Kasus Gayus Tambunan

Para pegawai negeri sipil atau PNS yang baru saja diterima sebagai pegawai maupun PNS yang tergolong muda diharapkan bersikap waspada terhadap perangkap yang dipasang oleh oknum tertentu yang mengajaknya untuk korupsi. Ini perlu karena jaringan mafia yang terus berupaya menyerap dana pemerintah untuk dikorupsi sudah lama ada di seluruh instansi. Kasus Gayus Tambunan merupakan contoh betapa mudahnya pegawai pajak meraup milyaran rupiah dari aksinya memanfaatkan kewenangannya. Gayus Tambunan diduga menjadi makelar perpajakan yang merugikan negara lebih dari Rp 25 miliar.

Penuturan gayus tersebut, lanjut Buyung menegaskan indikasi adanya puncak pengatur mafia pajak. Ditekankan Buyung, kasus Gayus, harus dilihat secara faktual, jangan pragmatis. Permainan pusat, imbuhnya sudah jelas ada, tinggal semua pihak dapat jeli melihat ujungnya berakhir ke siapa. (http://www.mediaindonesia.com/read/2010/04/04/133703/16/1/Gayus-hanya-Jalankan-Permintaan)

Mantan Wakapolri disebut-sebut menerima aliran dana kasus GAYUS TAMBUNAN. Penyebutan nama MP ini menambah sederet nama oknum pejabat di kepolisian. Ada juga yang lebih tinggi, yakni jenderal bintang tiga yang terkait.