kenangan

cerita ini dah lama bgt tapi gw masih ajj menggingat'a
krn ini knngan yg mngkn bgiku sgt mengesnkn..
sebenarnya gw sudah agk lupa cii tp di hati msh ajj nyntol gak tau ni..
Hhehehe..

wooo..di cipanas,,
main b'sma..
snang2..
tertawa cnda ria,phutu2,pnuh dgn sukacita..

apalgi saat hujannn,,pgi2,,,ichh dingin..aciikk..
pkok'a itu knngan yg indah,,

BAB VI Pola Manajemen Koperasi

BAB VI
Pola Manajemen Koperasi
• Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Rapat Anggota
• Pengurus
• Pengawas
• Manajer
• Partisipasi Anggota
• Pendekatan Sistem pada Koperasi

Pengertian Manajemen dan
Perangkat Organisasi
• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya
berjudul “ The Cooperative Movement and some
of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social
content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsipprinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azasazas
koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.

• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip
koperasi lebih menekankan kepada
hubungan antar anggota, hubungan anggota
dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan
sebagainya seperti yang dapat kita lihat
dalam:

• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam
“one man one vote” dan “no voting by
proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and
unity)

• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan
dalam cara pengelolaan dan pengawasan
yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional
dengan jasa-jasanya.
• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah
suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan
pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya
organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah
ditetapkan.
• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan
bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung
antara manajemen dan anggota pelanggan
• Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang
termasuk Perangkat Organisasi Koperasi
adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
Rapat Anggota
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak
dan kewajiban yang sama. Seorang anggota
berhak menghadiri rapat anggota dan
memberikan suara dalam rapat anggota
serta mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus baaik di luar maupun di
dalam rapat anggota. Anggota juga harus
ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan
manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan
koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus
dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn
dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
Pengawas
• Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan
koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus,
serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
Manajer
• Peranan manajer adalah membuat rencana
ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya
secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu
melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get
things done by working with and through
people).
Ropke J
( 1988 )


Teori Tripartiet
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan
kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan
pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Keberhasilan perkembangan koperasi
ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal
Tingkat partisipasi anggota
ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi
baik secara ekonomis maupun nonekonomis
b) Karakter dan/ atau motivasi individu baik
secara utilitarian maupun normatif
fakultas Ekonomi Universitas
Perkembangan/
Keberhasilan
Koperasi
Sarana Usaha
Manajemen
Iklim Usaha Kondisi Lingk.
(Alam Sosial
dan Ekonomi)
Keadaan sosial dan ekonomi
Individu anggota
Partisipasi
Anggota
Manfaat Ekonomi
Manfaat
Non Ekonomi
Motivasi
Utilitarian
Normatif
Karakter
individu
Faktor Yg Mempengaruhi keberhasilan koperasi dan partisipasi anggota
• Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut
Hanel,A,1985, Adalah :
1. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk
turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi
dan pengawasan
2. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban
menyetorkan simpanan untuk memodali
koperasinya
3. Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota
berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan
pelayanan barang jasa koperasinya
Pendekatan Sistem pada
Koperasi
• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat
ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur
eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola
sebagai layaknya perusahaan biasa dalam
ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
fakultas Ekonomi Universitas
Interprestasi dari Koperasi
sebagai Sistem
• Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah
suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai
Socio technological system yang selanjutnya
terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga
dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini
ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
fakultas Ekonomi Universitas
Cooperative Combine
• Adalah sistem sosio teknis pada substansinya,
sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar
target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada
penggunaan sumber-sumber.
• Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks
dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh
hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut
pandang ekonomi, tidak cukup hanya
melaksanakan koperasi secara ekonomis saja,
tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar
manusia dalam kelompok koperasi dan antara
anggota
tetapi juga berhubungan dengan hubungan
antar manusia dalam kelompok koperasi
dan antara anggota dengan manajemen
perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine :
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba
usaha, kerajinan, dan industri.
Tugas usaha pada Sistem
Komunikasi (BCS)
• The Businnes function Communication
System (BCS) adalah sistem hubungan
antara unit-unit usaha anggota dengan
koperasi yang berhubungan dengan
pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk
unit usaha anggotaa mengenai beberapa
tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The
Interpersonal Communication System (ICS)
• ICS adalah hubungan antara orang-orang
yang berperan aktif dalam unit usaha
anggota dengan koperasi yang berjalan.
• ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem
target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen
Anggota
• Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan
jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi
yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan
sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
• Manajemen memberikan informasi pada anggota,
informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan
seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative
Combine (CC)
• Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk
dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
• Sifat-sifat dari anggota 􀃆 sifat dari orang atau
anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
• Intensitas kerjasama 􀃆 semakin banyak anggota
semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas
manajemen.
• Distribusi kemampuan dalam menentukan target
dan pengambilan keputusan.
• Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama
dalam jangka panjang dan dapat menerima dan
menyesuaikan perubahan.
• Stabilitas kerjasama.
• Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat
anggota dalam soal motivasi, kebutuhan
bergabung dan lain-lain.

nama : ruthly sisca rianty simanjuntak
npm : 21208113

SISA HASIL USAHA

BAB 5
SISA HASIL USAHA

PENGERTIAN SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah
sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan
dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.


INFORMASI DASAR

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU
anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota.

Istilah-istilah Informasi Dasar
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca
atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak
(profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual
beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota
dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan
usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai
penjualan atau penerimaan dari barang dan
atau jasa pada suatu periode waktu atau
tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota adalah SHU yang diambil dari
SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk
jasa modal anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota adalah SHU yang diambil
dari SHU bagian anggota, yang ditujukan
untuk jasa transaksi anggota.


Rumus Pembagian SHU
• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak sematamata
berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%,
dana pengurus 5%, dana karyawan 5%,
dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana
pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.


SHU per anggota
• SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model
matematika
• SHU Pa = Va x JUA+ S a x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi
Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
KOPERASI
1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
4.SHU anggota dibayar secara tunai

nama kelompok :
1. Cynthia Tanafas Sylvana (20208291)
2. Martha Kristiani.K. (20208776)
3. Ruthly Sisca Rianty Simanjuntak (21208113)
4. Ucy Apriyani (21208250)

nama mahasiswa yang bertanya :
1. Fudy Anisa (282090031) = Apabila koperasi mengalami defisit, bagaimana pembagian SHU-nya?
2. Pudji Astuti (27209039) = Siapakah yang berwenang dalam pembagian SHU?
3. Syindi Dian Fanani (21208215) = Bagaiman cara kerja dalam pembagian SHU?
3. Gemy Rianty (20208540) = Jelaskan cara hitung SHU?

SISA HASIL USAHA