ddengan sambil membaca lalu memberii kesimpulan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengemukakan hal itu di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (13/1).

”Kita sudah melihat bahwa sama sekali tidak ada kemungkinan untuk menaikkan harga BBM,” ujarnya. Terkait dengan hal itu, pemerintah mengusulkan penambahan subsidi bahan bakar minyak (BBM), elpiji, dan bahan bakar nabati sebesar Rp 28,1 triliun.

Asumsi harga minyak di APBN 2010 juga diusulkan pemerintah untuk direvisi dalam APBN Perubahan 2010 menjadi 80 dollar AS per barrel. Sebelumnya asumsi harga minyak 65 dollar AS per barrel. Harga minyak mentah di pasaran dunia saat ini berkisar 80 dollar AS per barrel.

”Sekarang ini, kan, masih sangat fluktuatif, harga minyak cepat sekali berubah. Nanti kita lihat dalam pembahasan APBN-P, tetapi kita jangan terburu-buru mengambil kesimpulan karena patokan kita, kan, untuk satu tahun,” kata Hatta.

Menurut Hatta, pemerintah tidak ingin menentukan pada batas berapa kenaikan harga minyak dunia juga akan membuat harga BBM di dalam negeri dinaikkan.

”Jangan berprediksi dulu, apalagi memprediksi kenaikan harga minyak,” ujarnya.

Dengan adanya penambahan subsidi listrik, Menko Perekonomian juga menegaskan bahwa PLN tetap dapat diperkuat dan ditingkatkan kinerjanya tanpa perlu menaikkan TDL.

”Pemerintah akan berkonsentrasi memperbaiki kinerja PLN, menyelesaikan masalah keuangan PLN, dan memperkuat keandalan suplai PLN agar tidak byarpet lagi,” ujar Hatta.

Siaran pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan, harga jual eceran BBM tertentu, bensin premium, minyak solar, dan minyak tanah per 15 Januari 2010 tidak berubah. Pemerintah akan terus mengikuti fluktuasi harga minyak dunia dalam satu sampai dua bulan ke depan.

bersumber pada : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/01/14/0629078/Pemerintah.Pastikan.Harga.BBM.dan.TDL.Tidak.Akan.Naik

commentar: saya melihat berita dan koran,,
katanya pemerintah memastikan tidak akan menaikkan harga BBM
walaupun di tahun 2010 ini perekonomian dunia masih berfluktuasi,tetapi pemerintah tetap optimis untuk berusaha tidak menaikkian harga bbm di Indonesia.

mohon maaf bila ada kata-kata yang tidak disengaja saya ucapkan,,

BAB. 9 EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

BAB. 9

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA


Efek-Efek Ekonomis Koperasi


Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.


Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.


Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:


1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya

2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.


Efek Harga dan Efek Biaya


Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi pertisipasi dijelaskan sebagai berikut:


a. Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya


Dipandang dari segi sifatnya, pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.


b. Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya


Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.


c. Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya


Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.


d. Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya


Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik:


1. Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi), dan


2. Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.


Dalam kedudukannya sebagai pelanggan/pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potansi pelayanan yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingannya. Partisipasi ini disebut partisipasi insentif.


Menurut Hanel (1989) insentif dan kontribusi anggota perseorangan terhadap koperasinya dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:


a. Peningkatan pelayanan yang efisien melalui penyediaan barang dan jasa oleh perusahaan koperasi akan menjadi perangsang pernting bagi anggota untuk turut memberikan kontribusinya bagi


b. Kontribusi para anggota dalam


Cara meningkatkan koperasi dapat dilakukan beberapa kegiatan seperti:


a. Menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggota yang relatif lebih baik dari para pesaingnya di pasar.


b. Meningkatkan harga pelayanan kepada anggota, misalnya:


· Menetapkan harga jual yang relatif lebih murah dari harga umum

· Harga beli yang relatif lebih tinggi dari harga umum

· Pemberian bunga kredit yang lebih rendah dari bunga umum

· Pemberian bunga tabungan minimal sam dengan tingkat bungan umum disertai pelayanan yang lebih baik

· Pemberian diskon atau potongan harga untuk anggota

· Menurunkan biaya yang harus dibayar anggota pada saat pembelian barang atau penjualan bahan melalui pelaksanaan pembelian atau penjualan di tempat pelayanan anggota yang mendekati tempat tinggal anggota


c. Menyediakan barang-barang yang tidak tersedia di pasar bebas wilayah koperasi atau tidak disediakan oleh pemerintah.


d. Berusaha memberikan deviden per anggota (SHU per anggota) yang meningkat dari waktu ke waktu.


e. Memperbesar alokasi dana dari aktivitas bisnis koperasi dengan non anggota melalui pemberian kredit dengan bunga yang relatif lebih murah dan jangka waktu pemngembalian relatif lama.


f. Menyedihkan berbagai tunjangan (bila mampu) keanggotaan, seperti tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, dan lain-lain


Meningkatkan pertisipasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cara:


a. Menjelaskan tentang maksud, tujuan perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.


b. Meminta tanggapan dan saran tentang perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.


c. Meminta informasi tentang segala sesuatu dari semua anggota dalam usaha membuat keputusan dan mengambil keputusan.


d. Memberikan kesempatan yang sama kepada semua anggota dalam pengambilan keputusan.


Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan partisipasi kontributif keuangan bersamaan dengan meningkatkan partisipasi insentif, yaitu:


a. Memperbesar peranan koperasi dalam usaha anggota dengan menciptakan manfaat ekonomi yang meningkat dari waktu ke waktu.


b. Memperbesar rate of return melalui usaha yang sungguh-sungguh dan profesionil.


c. Membangun dan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap manajemen koperasi melalui :


· Pemilihan pengurus dan pengelola yang mempunyai kemampuan manajerial, jujur dan dapat dipercaya,

· Melaksanakan catatan pembukuan yang jelas dan transparan, dan

· Memperbesar kepentingan anggota untuk mengaudit koperasi.


Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:


· Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.


· Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.


· Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.


Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi


Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.


Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.


Penyajian dan Analisis Neraca


Pelayanan


Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.


Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.


1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).


2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.


Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengetahui mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi para anggotanya itu sendiri. Terima kasih.


Sumber- sumber yang dijadikan referensi :


http://www.ocw.gunadarma.ac.id/

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

http://www.google.com/

Kusnadi, Hendar, Ekonomi Koperasi. Jakarta:FE-UI, 2005

BAB 8 PERMODALAN KOPERASI

BAB 8

PERMODALAN KOPERASI


Konsep Modal


Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.


– Modal jangka panjang

– Modal jangka pendek


Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.


Dana dapat diperoleh dari pemasukan pemilik usaha tersebut yang disebut equity dan dari sumber-sumber lain, seperti pinjaman dari pihak ketiga atau bank-bank.


Pada perusahaan non-koperasi umumnya membagi equity menjadi 3 tahap, yaitu :


1. Modal dasar atau authorized capital

2. Modal ditempatkan atau issued capital

3. Modal disetor atau paid up capital


Pemilikan perusahaan tersebut dinyatakan dalam pemilikan saham-saham dari perusahaan tersebut. Bagi badan koperasi sangat berbeda keadaannya, karena sandaran yang dianut berbeda. Koperasi mendasarkan kepemilikan usaha tidak dari segi pemilikan saham, tetapi dari keikutsertaan sebagai anggota yang tercatat. Jika dalam perusahaan non-koperasi, pembagian keuntungan perusahaan dihitung dari jumlah saham yang dimiliki, sedang dalam usaha koperasi pembagian “keuntungan” yang disebut sisa hasil usaha atas dasar besarnya para anggota yang telah diberikan kepada koperasi itu.


Modal utama Koperasi terdiri atas simpanan-simpanan/iuran-iuran para anggotanya yang lazimnya terinci menjadi simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Selain itu, dimungkinkan penambahan modal dari donasi para anggota atau pihak lain serta pinjaman-pinjaman dari anggota atau pihak ketiga atau dari perbankan.


Kecermatan menghitung juga sangat diperlukan karena modal itu beresiko bagi penggunannya. Ada 2 hal penting mengenai equity/modal, yaitu :



a. Bahwa equity mengandung resiko (equity is risk capital)

b. Bahwa equity menjadi ukuran seberapa besar perhatian dan harapan para anggota terhadap modal yang diperlukan (as a measure of member interest)


Dalam perencanaan kebutuhan modal, persiapan-persiapan yang diperlukan adalah data kuantitatif mengenai :



a. Rencana kerja koperas dan Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi

b. Anggaran Arus Kas (Cahbudget atau Cashflow)


Rencana kerja koperasi menggambarkan estimasi untuk mengembangkan koperasi, baik mengenai jenis usahanya maupun keperluan-keperluan yang terkait dengan pengembangan dimaksud. Rencana kerja tersebut perlu didukung Anggaran Keuangan, yaitu perkiraan pendapatan dan pengeluaran/biaya bagi penyelenggara kegiatan tersebut.


Dengan memperhitungkan saldo-saldo keuangan sebagai awal dana, akan bisa diketahui kebutuhan dana tersebut dapat ditawarkan kepada anggota koperasi, apakah ada minat untuk memasok uang atau akan digunakan kesempatan mendapatkan utang bank atau sumber lain.


SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)


· Modal sendiri (equity capital) dalam penjelasan padal 41 adalah modal yang mengandung resiko atau equity dan bersumber dari simpanan-simpanan berikut ini :


a. Simpanan Pokok, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya dengan yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkut masih menjadi anggota.


b. Simpanan Wajib, yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.


c. Dana Cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk menutup modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.


· Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari para anggota koperasi, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.


· Modal Penyertaan, yaitu modal yang bersumber dari pemerintah atau dari masyarakat dalam bentuk investasi. Dalam hubungan ini diatur bahwa para pemilik modal penyertaan tidak mempunyai kekuasaan dalam rapat anggota dan dalam menentukan kebijakan koperasi secara keseluruhan, tetapi pemilik modal tersebut dapat diikutkan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama.


Sumber Dana Pinjaman Bank


Kredit yang berasal dari bank, himpunan anggota, dan masyarakat harus dikelola secara baik dan terpercaya, maka pemberian kredit kepada pihak yang memerlukan harus pula memenuhi beberapa kriteria yang lazim digunakan dunia perbankan, yaitu 4P :


· Personality : bank memperdalam pengetahuan tentang kepribadian pihak pimpinan koperasi /wirausaha koperasi untuk dinilai apakah bisa diberi kepercayaan mengurus koperasi dan tidak akan menyimpang penggunaan dana tersebut.


· Purpose : bank memperdalam pengetahuan tentang tujuan penggunaan kredit tersebut dan untuk jenis usaha apa, serta sesuai apa tidak dengan tugas bank sendiri dalam pemberian kredit.


· Prospect : dengan mempelajari laporan koperasi masa lalu dan memprediksi masa depan bank ingin meneliti apakah koperasi bisa berkembang dengan menggunakan kredit tersebut, terutama menghadapi persaingan pasar.


· Payment : dari perhitungan-perhitungan realisasi masa lalu serta budget masa mendatang serta kepercayaan terhadap management koperasi, bank ingin mempunyai gambaran apakah koperasi nanti mampu mengangsur kembali utangnya sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.


Selain formula 4P ada pula yang biasa digunakan dunia bank dalam menilai calon peminjam dana, yaitu 5C :


· Character : pendataan pribadi wirausahawan.


· Capacity : kemampuan koperasi untuk mengatasi persaingan dalam bisnisnya.


· Capital : besarnya modal yang dimiliki dan yang akan diperlukan serta bagaimana perkembangan modal kerja dan antisipasinya untuk mengembalikan pinjaman.


· Collateral : apa jaminan fisik dan nonfisik atas pinjaman tersebut, cukupkah jaminan tersebut terhadap jumlah yang akan dipinjam.


· Condition : kondisi perekonomian atau aspek lain yang bisa mempengaruhi usaha koperasi yang diperhitungkan, agar koperasi dapat memanfaatkan pinjaman dengan baik.


Dengan adanya penelitian evaluasi ketat yang dilakukan dana perbankan terhadap calon-calon pinjaman uang/dana, maka koperasi wajib berusahan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut dan selalu mengadakan pendekatan dengan pihak bank bersangkutan.


DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI


· Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.


· Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.


Manfaat Distribusi Cadangan


· Memenuhi kewajiban tertentu

· Meningkatkan jumlah operating capital koperasi

· Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari

· Perluasan usaha

Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengetahui tentang hal yang paling penting dalam mendirikan sebuah usaha baik koperasi maupun perusahaan yaitu permodalan. Terima kasih.


Sumber- sumber yang dijadikan referensi :

http://www.ocw.gunadarma.ac.id/

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

http://www.google.com/

Kusnadi, Hendar, Ekonomi Koperasi. Jakarta:FE-UI, 2005

Sartika Partomo, Tiktik, Ekonomi Koperasi. Jakarta:Ghalia Indonesia, 2009

PEMBANGUNAN KOPERASI

BAB 12

PEMBANGUNAN KOPERASI


Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia ) Kendala yang dihadapi masyarakat :


1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi

2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :


a. Kognisi

b. Apeksi

c. Psikomotor



3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967


· Tahapan membangun Koperasi :


a. Ofisialisasi

b. De-ofisialisasi

c. Otonomisasi


4. Misi UU No.25 Tahun 1992 merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945. Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989 :


· Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi operasi.


· Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.


· Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.



Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengetahui tentang hal yang paling penting dalam pembangunan koperasi. Terima kasih.


Sumber- sumber yang dijadikan referensi :

http://www.ocw.gunadarma.ac.id/

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

http://www.google.com/

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

BAB10

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

Efisiensi Perusahaan Koperasi


Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.


• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.


• Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is <>


(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)

(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)


MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.


• Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:


TME = MEL + METL

MEN = (MEL + METL) – BA


• Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :


MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU

METL = SHUa



Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:

1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan


Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP <>


2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha


Anggaran biaya usaha = Jika TEBU <>


Efektivitas Koperasi


• Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.


• Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :


EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL

Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif


Produktivitas Koperasi


Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi


PPK = SHUk x 100 %


(1) Modal koperasi


PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%


(2) Modal koperasi


(1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..

(2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….


Analisis Laporan Keuangan


Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :


(1) Neraca,

(2) perhitungan hasil usaha (income statement),

(3) Laporan arus kas (cash flow),

(4) catatan atas laporan keuangan

(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.


• Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.


• Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.


Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi perusahaan. Terima kasih.


Sumber- sumber yang dijadikan referensi :

http://www.ocw.gunadarma.ac.id/

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

http://www.google.com/

JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI

BAB 7

JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI


Jenis Koperasi


Sebelum mendirikan koperasi harus ditentukan secara jelas jenis koperasi dan keanggotaan yang selalu berhubungan dengan kegiatan usaha dan dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah adanya kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain :


Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959

1. Koperasi Desa

2. Koperasi Pertanian

3. Koperasi Peternakan

4. Koperasi Perikanan

5. Koperasi Kerajinan/Industri

6. Koperasi Simpan Pinjam

7. Koperasi Konsumsi


Jenis Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992

1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota karyawan.


2. Koperasi Konsumen

Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Di samping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota.


Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan di samping pelayanan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.

3. Koperasi Produsen

Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :


a. Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.

b. Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.

c. Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.


4. Koperasi Pemasaran

Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :


a. Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.

b. Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.

c. Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.


5. Koperasi Jasa

Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa antara lain :


a. Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.


b. Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.


c. Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.


Jenis Koperasi menurut Teori Klasik


1.Koperasi pemakaian

2.Koperasi penghasil atau Koperasi produksi

3.Koperasi Simpan Pinjam


Jenis-Jenis Usaha Koperasi


1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang tiap-tiap anggota adalah pekerja atau karyawan sekaligus pengusaha atau majikan dari perusahaan koperasi yang dimilikinya bersama.


2. Koperasi pemberi/peningkatan pelayanan : para anggota memiliki organisasi-organisasi ekonominya sendiri-sendiri (berupa perusahaan/rumah tangga), yang mengharapkan peningkatannya melalui pelayanan barang dan jasa yang disediakan, diberikan oleh perusahaan koperasi yang dimiliki dan dipertahankan secara bersama-sama. Koperasi ini dapat menunjang (promotional relationship). Sesuai dengan tipe kehidupan ekonomi para anggotanya jenis koperasi ini dapat dibedakan atas :


a. Koperasi yang bertugas meningkatkan kepentingan ekonomi dari rumah tangga para anggotanya, disebut koperasi konsumen dalam arti luas;


b. Koperasi yang bertugas meningkatkan kemampuan ekonomi perusahaan-perusahaan (usaha tani, satuan usaha, perusahaan industri kecil) para anggotanya disebut koperasi produsen.


Klasifikasi koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi


1. Koperasi dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi produksi.


2. Koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi pengadaan (atau pembelian).


3. Koperasi yang menjual/memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya disebut koperasi penjualan atau koperasi pemasaran.


Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)


1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.


2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.


BENTUK KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)


Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu

a. Koperasi Primer

b. Koperasi Pusat

c. Koperasi Gabungan

d. Koperasi Induk


Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.


BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)


a. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa

b. Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi

c. Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi

d. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi


KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER


1. Koperasi Primer

merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.


2. Koperasi Sekunder

merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.


Organisasi Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier


1. Organisasi-organisasi Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.


2. Organisasi Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.


3. Organisasi tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi sekunder.


Pelayanan yang diberkan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai berikut :


a. Pelayanan yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga bisnis).


b. Pelayanan lain, seperti jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.


Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini juga dapat bermanfaat untuk membantu anda dalam memahami semua hal mengenai koperasi dan dapat mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari demi kemajuan bangsa dan negara dalam kegiatan pengembangan koperasi.


Sumber- sumber yang dijadikan referensi :

http://www.ocw.gunadarma.ac.id/

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

http://www.google.com/

Kusnadi, Hendar, Ekonomi Koperasi. Jakarta:FE-UI, 2005

Sartika Partomo, Tiktik, Ekonomi Koperasi. J