BAB 8
PERMODALAN KOPERASI
Konsep Modal
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
Dana dapat diperoleh dari pemasukan pemilik usaha tersebut yang disebut equity dan dari sumber-sumber lain, seperti pinjaman dari pihak ketiga atau bank-bank.
Pada perusahaan non-koperasi umumnya membagi equity menjadi 3 tahap, yaitu :
1. Modal dasar atau authorized capital
2. Modal ditempatkan atau issued capital
3. Modal disetor atau paid up capital
Pemilikan perusahaan tersebut dinyatakan dalam pemilikan saham-saham dari perusahaan tersebut. Bagi badan koperasi sangat berbeda keadaannya, karena sandaran yang dianut berbeda. Koperasi mendasarkan kepemilikan usaha tidak dari segi pemilikan saham, tetapi dari keikutsertaan sebagai anggota yang tercatat. Jika dalam perusahaan non-koperasi, pembagian keuntungan perusahaan dihitung dari jumlah saham yang dimiliki, sedang dalam usaha koperasi pembagian “keuntungan” yang disebut sisa hasil usaha atas dasar besarnya para anggota yang telah diberikan kepada koperasi itu.
Modal utama Koperasi terdiri atas simpanan-simpanan/iuran-iuran para anggotanya yang lazimnya terinci menjadi simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Selain itu, dimungkinkan penambahan modal dari donasi para anggota atau pihak lain serta pinjaman-pinjaman dari anggota atau pihak ketiga atau dari perbankan.
Kecermatan menghitung juga sangat diperlukan karena modal itu beresiko bagi penggunannya. Ada 2 hal penting mengenai equity/modal, yaitu :
a. Bahwa equity mengandung resiko (equity is risk capital)
b. Bahwa equity menjadi ukuran seberapa besar perhatian dan harapan para anggota terhadap modal yang diperlukan (as a measure of member interest)
Dalam perencanaan kebutuhan modal, persiapan-persiapan yang diperlukan adalah data kuantitatif mengenai :
a. Rencana kerja koperas dan Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi
b. Anggaran Arus Kas (Cahbudget atau Cashflow)
Rencana kerja koperasi menggambarkan estimasi untuk mengembangkan koperasi, baik mengenai jenis usahanya maupun keperluan-keperluan yang terkait dengan pengembangan dimaksud. Rencana kerja tersebut perlu didukung Anggaran Keuangan, yaitu perkiraan pendapatan dan pengeluaran/biaya bagi penyelenggara kegiatan tersebut.
Dengan memperhitungkan saldo-saldo keuangan sebagai awal dana, akan bisa diketahui kebutuhan dana tersebut dapat ditawarkan kepada anggota koperasi, apakah ada minat untuk memasok uang atau akan digunakan kesempatan mendapatkan utang bank atau sumber lain.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
· Modal sendiri (equity capital) dalam penjelasan padal 41 adalah modal yang mengandung resiko atau equity dan bersumber dari simpanan-simpanan berikut ini :
a. Simpanan Pokok, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya dengan yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkut masih menjadi anggota.
b. Simpanan Wajib, yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana Cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk menutup modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
· Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari para anggota koperasi, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
· Modal Penyertaan, yaitu modal yang bersumber dari pemerintah atau dari masyarakat dalam bentuk investasi. Dalam hubungan ini diatur bahwa para pemilik modal penyertaan tidak mempunyai kekuasaan dalam rapat anggota dan dalam menentukan kebijakan koperasi secara keseluruhan, tetapi pemilik modal tersebut dapat diikutkan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama.
Sumber Dana Pinjaman Bank
Kredit yang berasal dari bank, himpunan anggota, dan masyarakat harus dikelola secara baik dan terpercaya, maka pemberian kredit kepada pihak yang memerlukan harus pula memenuhi beberapa kriteria yang lazim digunakan dunia perbankan, yaitu 4P :
· Personality : bank memperdalam pengetahuan tentang kepribadian pihak pimpinan koperasi /wirausaha koperasi untuk dinilai apakah bisa diberi kepercayaan mengurus koperasi dan tidak akan menyimpang penggunaan dana tersebut.
· Purpose : bank memperdalam pengetahuan tentang tujuan penggunaan kredit tersebut dan untuk jenis usaha apa, serta sesuai apa tidak dengan tugas bank sendiri dalam pemberian kredit.
· Prospect : dengan mempelajari laporan koperasi masa lalu dan memprediksi masa depan bank ingin meneliti apakah koperasi bisa berkembang dengan menggunakan kredit tersebut, terutama menghadapi persaingan pasar.
· Payment : dari perhitungan-perhitungan realisasi masa lalu serta budget masa mendatang serta kepercayaan terhadap management koperasi, bank ingin mempunyai gambaran apakah koperasi nanti mampu mengangsur kembali utangnya sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
Selain formula 4P ada pula yang biasa digunakan dunia bank dalam menilai calon peminjam dana, yaitu 5C :
· Character : pendataan pribadi wirausahawan.
· Capacity : kemampuan koperasi untuk mengatasi persaingan dalam bisnisnya.
· Capital : besarnya modal yang dimiliki dan yang akan diperlukan serta bagaimana perkembangan modal kerja dan antisipasinya untuk mengembalikan pinjaman.
· Collateral : apa jaminan fisik dan nonfisik atas pinjaman tersebut, cukupkah jaminan tersebut terhadap jumlah yang akan dipinjam.
· Condition : kondisi perekonomian atau aspek lain yang bisa mempengaruhi usaha koperasi yang diperhitungkan, agar koperasi dapat memanfaatkan pinjaman dengan baik.
Dengan adanya penelitian evaluasi ketat yang dilakukan dana perbankan terhadap calon-calon pinjaman uang/dana, maka koperasi wajib berusahan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut dan selalu mengadakan pendekatan dengan pihak bank bersangkutan.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
· Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
· Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan
· Memenuhi kewajiban tertentu
· Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
· Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
· Perluasan usaha
Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengetahui tentang hal yang paling penting dalam mendirikan sebuah usaha baik koperasi maupun perusahaan yaitu permodalan. Terima kasih.
Sumber- sumber yang dijadikan referensi :
http://www.ocw.gunadarma.ac.id/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.google.com/
Kusnadi, Hendar, Ekonomi Koperasi. Jakarta:FE-UI, 2005
Sartika Partomo, Tiktik, Ekonomi Koperasi. Jakarta:Ghalia Indonesia, 2009
0 komentar:
Posting Komentar