1. Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
· Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
· Badan Hukum ( Rechts Person )
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
· Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
· Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
2. Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda.
“Segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”.
Jenis Obyek Hukum :
· Benda yang bersifat kebendaan
- Benda bergerak/tidak tetap - Benda tidak bergerak
· Benda yang bersifat tidak kebendaan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Objek Hukum
Segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
- Benda berwujud dan tidak berwujud
- Benda bergerak dan tidak bergerak
Pentingnya dibedakan karena :
- Bezwaring (kedudukan berkuasa)
- Lavering (penyerahan
- Bezwaring (pembebanan)
- Daluwarsa (verjaring)
Daluwarsa adalah :
Seseorang yang telah 20 tahun menguasai suatu benda tidak bergerak, suatu bunga atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk dengan itikad baik dan dengan alas an yang sah dapat menjadi pemilik benda / hak yang bersangkutan.
0 komentar:
Posting Komentar