cerita ini dah lama bgt tapi gw masih ajj menggingat'a
krn ini knngan yg mngkn bgiku sgt mengesnkn..
sebenarnya gw sudah agk lupa cii tp di hati msh ajj nyntol gak tau ni..
Hhehehe..
wooo..di cipanas,,
main b'sma..
snang2..
tertawa cnda ria,phutu2,pnuh dgn sukacita..
apalgi saat hujannn,,pgi2,,,ichh dingin..aciikk..
pkok'a itu knngan yg indah,,
BAB VI Pola Manajemen Koperasi
Diposting oleh
RuTh
on Sabtu, 14 November 2009
/
Comments: (0)
BAB VI
Pola Manajemen Koperasi
• Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Rapat Anggota
• Pengurus
• Pengawas
• Manajer
• Partisipasi Anggota
• Pendekatan Sistem pada Koperasi
Pengertian Manajemen dan
Perangkat Organisasi
• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya
berjudul “ The Cooperative Movement and some
of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social
content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsipprinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azasazas
koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.
• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip
koperasi lebih menekankan kepada
hubungan antar anggota, hubungan anggota
dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan
sebagainya seperti yang dapat kita lihat
dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam
“one man one vote” dan “no voting by
proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and
unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan
dalam cara pengelolaan dan pengawasan
yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional
dengan jasa-jasanya.
• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah
suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan
pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya
organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah
ditetapkan.
• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan
bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung
antara manajemen dan anggota pelanggan
• Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang
termasuk Perangkat Organisasi Koperasi
adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
Rapat Anggota
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak
dan kewajiban yang sama. Seorang anggota
berhak menghadiri rapat anggota dan
memberikan suara dalam rapat anggota
serta mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus baaik di luar maupun di
dalam rapat anggota. Anggota juga harus
ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan
manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan
koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus
dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn
dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
Pengawas
• Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan
koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus,
serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
Manajer
• Peranan manajer adalah membuat rencana
ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya
secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu
melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get
things done by working with and through
people).
Ropke J
( 1988 )
Teori Tripartiet
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan
kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan
pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Keberhasilan perkembangan koperasi
ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal
Tingkat partisipasi anggota
ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi
baik secara ekonomis maupun nonekonomis
b) Karakter dan/ atau motivasi individu baik
secara utilitarian maupun normatif
fakultas Ekonomi Universitas
Perkembangan/
Keberhasilan
Koperasi
Sarana Usaha
Manajemen
Iklim Usaha Kondisi Lingk.
(Alam Sosial
dan Ekonomi)
Keadaan sosial dan ekonomi
Individu anggota
Partisipasi
Anggota
Manfaat Ekonomi
Manfaat
Non Ekonomi
Motivasi
Utilitarian
Normatif
Karakter
individu
Faktor Yg Mempengaruhi keberhasilan koperasi dan partisipasi anggota
• Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut
Hanel,A,1985, Adalah :
1. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk
turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi
dan pengawasan
2. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban
menyetorkan simpanan untuk memodali
koperasinya
3. Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota
berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan
pelayanan barang jasa koperasinya
Pendekatan Sistem pada
Koperasi
• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat
ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur
eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola
sebagai layaknya perusahaan biasa dalam
ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
fakultas Ekonomi Universitas
Interprestasi dari Koperasi
sebagai Sistem
• Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah
suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai
Socio technological system yang selanjutnya
terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga
dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini
ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
fakultas Ekonomi Universitas
Cooperative Combine
• Adalah sistem sosio teknis pada substansinya,
sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar
target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada
penggunaan sumber-sumber.
• Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks
dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh
hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut
pandang ekonomi, tidak cukup hanya
melaksanakan koperasi secara ekonomis saja,
tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar
manusia dalam kelompok koperasi dan antara
anggota
tetapi juga berhubungan dengan hubungan
antar manusia dalam kelompok koperasi
dan antara anggota dengan manajemen
perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine :
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba
usaha, kerajinan, dan industri.
Tugas usaha pada Sistem
Komunikasi (BCS)
• The Businnes function Communication
System (BCS) adalah sistem hubungan
antara unit-unit usaha anggota dengan
koperasi yang berhubungan dengan
pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk
unit usaha anggotaa mengenai beberapa
tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The
Interpersonal Communication System (ICS)
• ICS adalah hubungan antara orang-orang
yang berperan aktif dalam unit usaha
anggota dengan koperasi yang berjalan.
• ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem
target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen
Anggota
• Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan
jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi
yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan
sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
• Manajemen memberikan informasi pada anggota,
informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan
seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative
Combine (CC)
• Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk
dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
• Sifat-sifat dari anggota sifat dari orang atau
anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
• Intensitas kerjasama semakin banyak anggota
semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas
manajemen.
• Distribusi kemampuan dalam menentukan target
dan pengambilan keputusan.
• Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama
dalam jangka panjang dan dapat menerima dan
menyesuaikan perubahan.
• Stabilitas kerjasama.
• Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat
anggota dalam soal motivasi, kebutuhan
bergabung dan lain-lain.
nama : ruthly sisca rianty simanjuntak
npm : 21208113
Pola Manajemen Koperasi
• Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Rapat Anggota
• Pengurus
• Pengawas
• Manajer
• Partisipasi Anggota
• Pendekatan Sistem pada Koperasi
Pengertian Manajemen dan
Perangkat Organisasi
• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya
berjudul “ The Cooperative Movement and some
of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social
content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsipprinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azasazas
koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.
• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip
koperasi lebih menekankan kepada
hubungan antar anggota, hubungan anggota
dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan
sebagainya seperti yang dapat kita lihat
dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam
“one man one vote” dan “no voting by
proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and
unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan
dalam cara pengelolaan dan pengawasan
yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional
dengan jasa-jasanya.
• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah
suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan
pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya
organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah
ditetapkan.
• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan
bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung
antara manajemen dan anggota pelanggan
• Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang
termasuk Perangkat Organisasi Koperasi
adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
Rapat Anggota
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak
dan kewajiban yang sama. Seorang anggota
berhak menghadiri rapat anggota dan
memberikan suara dalam rapat anggota
serta mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus baaik di luar maupun di
dalam rapat anggota. Anggota juga harus
ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan
manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan
koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus
dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn
dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
Pengawas
• Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan
koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus,
serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
Manajer
• Peranan manajer adalah membuat rencana
ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya
secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu
melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get
things done by working with and through
people).
Ropke J
( 1988 )
Teori Tripartiet
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan
kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan
pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Keberhasilan perkembangan koperasi
ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal
Tingkat partisipasi anggota
ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi
baik secara ekonomis maupun nonekonomis
b) Karakter dan/ atau motivasi individu baik
secara utilitarian maupun normatif
fakultas Ekonomi Universitas
Perkembangan/
Keberhasilan
Koperasi
Sarana Usaha
Manajemen
Iklim Usaha Kondisi Lingk.
(Alam Sosial
dan Ekonomi)
Keadaan sosial dan ekonomi
Individu anggota
Partisipasi
Anggota
Manfaat Ekonomi
Manfaat
Non Ekonomi
Motivasi
Utilitarian
Normatif
Karakter
individu
Faktor Yg Mempengaruhi keberhasilan koperasi dan partisipasi anggota
• Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut
Hanel,A,1985, Adalah :
1. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk
turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi
dan pengawasan
2. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban
menyetorkan simpanan untuk memodali
koperasinya
3. Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota
berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan
pelayanan barang jasa koperasinya
Pendekatan Sistem pada
Koperasi
• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat
ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur
eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola
sebagai layaknya perusahaan biasa dalam
ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
fakultas Ekonomi Universitas
Interprestasi dari Koperasi
sebagai Sistem
• Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah
suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai
Socio technological system yang selanjutnya
terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga
dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini
ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
fakultas Ekonomi Universitas
Cooperative Combine
• Adalah sistem sosio teknis pada substansinya,
sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar
target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada
penggunaan sumber-sumber.
• Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks
dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh
hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut
pandang ekonomi, tidak cukup hanya
melaksanakan koperasi secara ekonomis saja,
tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar
manusia dalam kelompok koperasi dan antara
anggota
tetapi juga berhubungan dengan hubungan
antar manusia dalam kelompok koperasi
dan antara anggota dengan manajemen
perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine :
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba
usaha, kerajinan, dan industri.
Tugas usaha pada Sistem
Komunikasi (BCS)
• The Businnes function Communication
System (BCS) adalah sistem hubungan
antara unit-unit usaha anggota dengan
koperasi yang berhubungan dengan
pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk
unit usaha anggotaa mengenai beberapa
tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The
Interpersonal Communication System (ICS)
• ICS adalah hubungan antara orang-orang
yang berperan aktif dalam unit usaha
anggota dengan koperasi yang berjalan.
• ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem
target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen
Anggota
• Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan
jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi
yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan
sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
• Manajemen memberikan informasi pada anggota,
informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan
seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative
Combine (CC)
• Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk
dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
• Sifat-sifat dari anggota sifat dari orang atau
anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
• Intensitas kerjasama semakin banyak anggota
semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas
manajemen.
• Distribusi kemampuan dalam menentukan target
dan pengambilan keputusan.
• Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama
dalam jangka panjang dan dapat menerima dan
menyesuaikan perubahan.
• Stabilitas kerjasama.
• Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat
anggota dalam soal motivasi, kebutuhan
bergabung dan lain-lain.
nama : ruthly sisca rianty simanjuntak
npm : 21208113
SISA HASIL USAHA
Diposting oleh
RuTh
on Sabtu, 07 November 2009
/
Comments: (2)
BAB 5
SISA HASIL USAHA
PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah
sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan
dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU
anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota.
Istilah-istilah Informasi Dasar
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca
atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak
(profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual
beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota
dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan
usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai
penjualan atau penerimaan dari barang dan
atau jasa pada suatu periode waktu atau
tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota adalah SHU yang diambil dari
SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk
jasa modal anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota adalah SHU yang diambil
dari SHU bagian anggota, yang ditujukan
untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak sematamata
berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%,
dana pengurus 5%, dana karyawan 5%,
dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana
pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
• SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model
matematika
• SHU Pa = Va x JUA+ S a x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi
Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
KOPERASI
1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
4.SHU anggota dibayar secara tunai
nama kelompok :
1. Cynthia Tanafas Sylvana (20208291)
2. Martha Kristiani.K. (20208776)
3. Ruthly Sisca Rianty Simanjuntak (21208113)
4. Ucy Apriyani (21208250)
nama mahasiswa yang bertanya :
1. Fudy Anisa (282090031) = Apabila koperasi mengalami defisit, bagaimana pembagian SHU-nya?
2. Pudji Astuti (27209039) = Siapakah yang berwenang dalam pembagian SHU?
3. Syindi Dian Fanani (21208215) = Bagaiman cara kerja dalam pembagian SHU?
3. Gemy Rianty (20208540) = Jelaskan cara hitung SHU?
SISA HASIL USAHA
PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah
sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan
dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU
anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota.
Istilah-istilah Informasi Dasar
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca
atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak
(profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual
beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota
dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan
usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai
penjualan atau penerimaan dari barang dan
atau jasa pada suatu periode waktu atau
tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota adalah SHU yang diambil dari
SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk
jasa modal anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota adalah SHU yang diambil
dari SHU bagian anggota, yang ditujukan
untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak sematamata
berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%,
dana pengurus 5%, dana karyawan 5%,
dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana
pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
• SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model
matematika
• SHU Pa = Va x JUA+ S a x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi
Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
KOPERASI
1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
4.SHU anggota dibayar secara tunai
nama kelompok :
1. Cynthia Tanafas Sylvana (20208291)
2. Martha Kristiani.K. (20208776)
3. Ruthly Sisca Rianty Simanjuntak (21208113)
4. Ucy Apriyani (21208250)
nama mahasiswa yang bertanya :
1. Fudy Anisa (282090031) = Apabila koperasi mengalami defisit, bagaimana pembagian SHU-nya?
2. Pudji Astuti (27209039) = Siapakah yang berwenang dalam pembagian SHU?
3. Syindi Dian Fanani (21208215) = Bagaiman cara kerja dalam pembagian SHU?
3. Gemy Rianty (20208540) = Jelaskan cara hitung SHU?
ekonomi koperasi bab iv
Diposting oleh
RuTh
on Sabtu, 31 Oktober 2009
/
Comments: (0)
BAB IV
TUJUAN & FUNGSI
Badan Usaha Koperasi
Tujuan & Nilai Koperasi
Kegiatan Usaha Koperasi
Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan
yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip
ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan
mengembangkan organisasi & usahanya
Ciri utama koperasi adalah pada sifat
keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan
unit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi
& informasi) dan sistem keanggotaan
(membership system).
Tujuan & Nilai
Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu
menetapkan tujuan
Mendefinisikan organisasi
Mengkoordinasi keputusan
Menyediakan norma
Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
Maximize profit, maximize the value of
the firm, minimize cost
Koperasi
Berorientasi pada profit oriented &
benefit oriented
Landasan operasional didasarkan
pada pelayanan (service at a cost)
Memajukan kesejahteraan anggota
merupakan prioritas utama (UU No.
25, 1992)
Kesulitan utama pada pengukuran
nilai benefit dan nilai perusahaan.
Kontribusi Teori Bisnis pada
Success Koperasi
Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk
memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake
holders)
Maximization of management utility (Oliver Williamson);
penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of
management from ownership) dan maksimalisasi
penggunaan manajemen
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya
perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk
memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti
sales, growth, market share, dll.
Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma 6
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin
tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi
manfaat yang diterima.
Innovation theory of profit; perolehan laba yang
maksimal karena adanya keberhasilan organisasi
dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi
yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di
atas rata-rata laba normal.
Kontribusi Teori Laba pada
Success Koperasi
Kegiatan Usaha
Key success factors kegiatan usaha
koperasi :
Status dan motif anggota koperasi
Bidang usaha (bisnis)
Permodalan Koperasi
Manajemen Koperasi
Organisasi Koperasi
Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa
Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota
Anggota sebagai pemilik (owners) dan
sekaligus pengguna (users/customers)
Owners : menanamkan modal investasi
Customers : memanfaatkan pelayanan
usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi
Tidak berada di bawah garis kemiskinan
& memiliki potensi ekonomi
Memiliki pola income reguler yang pasti.
Bisnis Koperasi
Usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota.
Dapat memberikan pelayanan untuk
masyarakat (bila terdapat kelebihan
kapasitas; dalam rangka optimalisasi
economies of scale).
Usaha dan peran utama dalam bidang
sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri
atas modal sendiri dan modal pinjaman
(luar).
Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, donasi
atau dana hibah.
Modal Pinjaman; bersumber dari anggota,
koperasi lain dan atau anggotanya, bank
dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya dan
sumber lainnya yang sah.
Alternatif Pemenuhan Modal
Prinsip alokasi flow permodalan :
Dana jangka pendek digunakan untuk
pembiayaan modal kerja
Dana jangka panjang digunakan untuk
modal investasi
Melakukan pendekatan model badan usaha
non koperasi (swasta / persero), dengan
berdasarkan atas saham kepemilikan.
Akses permodalan pinjaman dan bantuan
program dari luar negeri.
TUJUAN & FUNGSI
Badan Usaha Koperasi
Tujuan & Nilai Koperasi
Kegiatan Usaha Koperasi
Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan
yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip
ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan
mengembangkan organisasi & usahanya
Ciri utama koperasi adalah pada sifat
keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan
unit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi
& informasi) dan sistem keanggotaan
(membership system).
Tujuan & Nilai
Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu
menetapkan tujuan
Mendefinisikan organisasi
Mengkoordinasi keputusan
Menyediakan norma
Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
Maximize profit, maximize the value of
the firm, minimize cost
Koperasi
Berorientasi pada profit oriented &
benefit oriented
Landasan operasional didasarkan
pada pelayanan (service at a cost)
Memajukan kesejahteraan anggota
merupakan prioritas utama (UU No.
25, 1992)
Kesulitan utama pada pengukuran
nilai benefit dan nilai perusahaan.
Kontribusi Teori Bisnis pada
Success Koperasi
Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk
memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake
holders)
Maximization of management utility (Oliver Williamson);
penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of
management from ownership) dan maksimalisasi
penggunaan manajemen
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya
perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk
memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti
sales, growth, market share, dll.
Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma 6
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin
tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi
manfaat yang diterima.
Innovation theory of profit; perolehan laba yang
maksimal karena adanya keberhasilan organisasi
dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi
yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di
atas rata-rata laba normal.
Kontribusi Teori Laba pada
Success Koperasi
Kegiatan Usaha
Key success factors kegiatan usaha
koperasi :
Status dan motif anggota koperasi
Bidang usaha (bisnis)
Permodalan Koperasi
Manajemen Koperasi
Organisasi Koperasi
Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa
Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota
Anggota sebagai pemilik (owners) dan
sekaligus pengguna (users/customers)
Owners : menanamkan modal investasi
Customers : memanfaatkan pelayanan
usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi
Tidak berada di bawah garis kemiskinan
& memiliki potensi ekonomi
Memiliki pola income reguler yang pasti.
Bisnis Koperasi
Usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota.
Dapat memberikan pelayanan untuk
masyarakat (bila terdapat kelebihan
kapasitas; dalam rangka optimalisasi
economies of scale).
Usaha dan peran utama dalam bidang
sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri
atas modal sendiri dan modal pinjaman
(luar).
Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, donasi
atau dana hibah.
Modal Pinjaman; bersumber dari anggota,
koperasi lain dan atau anggotanya, bank
dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya dan
sumber lainnya yang sah.
Alternatif Pemenuhan Modal
Prinsip alokasi flow permodalan :
Dana jangka pendek digunakan untuk
pembiayaan modal kerja
Dana jangka panjang digunakan untuk
modal investasi
Melakukan pendekatan model badan usaha
non koperasi (swasta / persero), dengan
berdasarkan atas saham kepemilikan.
Akses permodalan pinjaman dan bantuan
program dari luar negeri.
ekonomi koperasi bab iv
Diposting oleh
RuTh
/
Comments: (0)
BAB IV
TUJUAN & FUNGSI
Badan Usaha Koperasi
Tujuan & Nilai Koperasi
Kegiatan Usaha Koperasi
Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan
yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip
ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan
mengembangkan organisasi & usahanya
Ciri utama koperasi adalah pada sifat
keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan
unit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi
& informasi) dan sistem keanggotaan
(membership system).
Tujuan & Nilai
Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu
menetapkan tujuan
Mendefinisikan organisasi
Mengkoordinasi keputusan
Menyediakan norma
Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
Maximize profit, maximize the value of
the firm, minimize cost
Koperasi
Berorientasi pada profit oriented &
benefit oriented
Landasan operasional didasarkan
pada pelayanan (service at a cost)
Memajukan kesejahteraan anggota
merupakan prioritas utama (UU No.
25, 1992)
Kesulitan utama pada pengukuran
nilai benefit dan nilai perusahaan.
Kontribusi Teori Bisnis pada
Success Koperasi
Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk
memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake
holders)
Maximization of management utility (Oliver Williamson);
penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of
management from ownership) dan maksimalisasi
penggunaan manajemen
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya
perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk
memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti
sales, growth, market share, dll.
Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma 6
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin
tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi
manfaat yang diterima.
Innovation theory of profit; perolehan laba yang
maksimal karena adanya keberhasilan organisasi
dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi
yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di
atas rata-rata laba normal.
Kontribusi Teori Laba pada
Success Koperasi
Kegiatan Usaha
Key success factors kegiatan usaha
koperasi :
Status dan motif anggota koperasi
Bidang usaha (bisnis)
Permodalan Koperasi
Manajemen Koperasi
Organisasi Koperasi
Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa
Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota
Anggota sebagai pemilik (owners) dan
sekaligus pengguna (users/customers)
Owners : menanamkan modal investasi
Customers : memanfaatkan pelayanan
usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi
Tidak berada di bawah garis kemiskinan
& memiliki potensi ekonomi
Memiliki pola income reguler yang pasti.
Bisnis Koperasi
Usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota.
Dapat memberikan pelayanan untuk
masyarakat (bila terdapat kelebihan
kapasitas; dalam rangka optimalisasi
economies of scale).
Usaha dan peran utama dalam bidang
sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri
atas modal sendiri dan modal pinjaman
(luar).
Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, donasi
atau dana hibah.
Modal Pinjaman; bersumber dari anggota,
koperasi lain dan atau anggotanya, bank
dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya dan
sumber lainnya yang sah.
Alternatif Pemenuhan Modal
Prinsip alokasi flow permodalan :
Dana jangka pendek digunakan untuk
pembiayaan modal kerja
Dana jangka panjang digunakan untuk
modal investasi
Melakukan pendekatan model badan usaha
non koperasi (swasta / persero), dengan
berdasarkan atas saham kepemilikan.
Akses permodalan pinjaman dan bantuan
program dari luar negeri.
TUJUAN & FUNGSI
Badan Usaha Koperasi
Tujuan & Nilai Koperasi
Kegiatan Usaha Koperasi
Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan
yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip
ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan
mengembangkan organisasi & usahanya
Ciri utama koperasi adalah pada sifat
keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan
unit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi
& informasi) dan sistem keanggotaan
(membership system).
Tujuan & Nilai
Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu
menetapkan tujuan
Mendefinisikan organisasi
Mengkoordinasi keputusan
Menyediakan norma
Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
Maximize profit, maximize the value of
the firm, minimize cost
Koperasi
Berorientasi pada profit oriented &
benefit oriented
Landasan operasional didasarkan
pada pelayanan (service at a cost)
Memajukan kesejahteraan anggota
merupakan prioritas utama (UU No.
25, 1992)
Kesulitan utama pada pengukuran
nilai benefit dan nilai perusahaan.
Kontribusi Teori Bisnis pada
Success Koperasi
Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk
memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake
holders)
Maximization of management utility (Oliver Williamson);
penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of
management from ownership) dan maksimalisasi
penggunaan manajemen
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya
perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk
memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti
sales, growth, market share, dll.
Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma 6
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin
tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi
manfaat yang diterima.
Innovation theory of profit; perolehan laba yang
maksimal karena adanya keberhasilan organisasi
dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi
yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di
atas rata-rata laba normal.
Kontribusi Teori Laba pada
Success Koperasi
Kegiatan Usaha
Key success factors kegiatan usaha
koperasi :
Status dan motif anggota koperasi
Bidang usaha (bisnis)
Permodalan Koperasi
Manajemen Koperasi
Organisasi Koperasi
Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa
Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota
Anggota sebagai pemilik (owners) dan
sekaligus pengguna (users/customers)
Owners : menanamkan modal investasi
Customers : memanfaatkan pelayanan
usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi
Tidak berada di bawah garis kemiskinan
& memiliki potensi ekonomi
Memiliki pola income reguler yang pasti.
Bisnis Koperasi
Usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota.
Dapat memberikan pelayanan untuk
masyarakat (bila terdapat kelebihan
kapasitas; dalam rangka optimalisasi
economies of scale).
Usaha dan peran utama dalam bidang
sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri
atas modal sendiri dan modal pinjaman
(luar).
Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, donasi
atau dana hibah.
Modal Pinjaman; bersumber dari anggota,
koperasi lain dan atau anggotanya, bank
dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya dan
sumber lainnya yang sah.
Alternatif Pemenuhan Modal
Prinsip alokasi flow permodalan :
Dana jangka pendek digunakan untuk
pembiayaan modal kerja
Dana jangka panjang digunakan untuk
modal investasi
Melakukan pendekatan model badan usaha
non koperasi (swasta / persero), dengan
berdasarkan atas saham kepemilikan.
Akses permodalan pinjaman dan bantuan
program dari luar negeri.
RESUME ORGANISASI MANAJEMEN
Diposting oleh
RuTh
on Sabtu, 24 Oktober 2009
/
Comments: (0)
BAB 3
ORGANISASI &
MANAJEMEN
BENTUK ORGANOSASI
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik
yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi:
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /
supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
(kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
(swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
- Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas
Rapat Anggota,
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan Anggaran Dasar
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha
koperasi)
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta
pengesahan Laporan Keuangan
Pengesahan pertanggung jawaban
Pembagian SHU
Penggabungan, pendirian dan peleburan
Pengurus
Tugas
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget
dan belanja koperasi
Menyelenggaran Rapat Anggota
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban
Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang
ada & mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan
Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
pengurus
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
ORGANISASI &
MANAJEMEN
BENTUK ORGANOSASI
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik
yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi:
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /
supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
(kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
(swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
- Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas
Rapat Anggota,
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan Anggaran Dasar
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha
koperasi)
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta
pengesahan Laporan Keuangan
Pengesahan pertanggung jawaban
Pembagian SHU
Penggabungan, pendirian dan peleburan
Pengurus
Tugas
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget
dan belanja koperasi
Menyelenggaran Rapat Anggota
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban
Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang
ada & mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan
Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
pengurus
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
RESUME PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Diposting oleh
RuTh
/
Comments: (0)
BAB II
PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
KOPERASI, GOTONG ROYONG
DAN TOLONG MENOLONG
• Koperasi
mengandung makna “kerja sama”, ada juga
mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti
kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang
ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
- Fungsi Sosial
- Fungsi Ekonomi
- Fungsi Politik
- Fungsi Etika
• Gotong Royong
Menurut Mubyarto
Gotong royong adalah kegiatan bersama
untuk mencapai tujuan bersama
• Tolong Menolong
Menurut Mubyarto :
Tolong-menolong atau bantu membantu
menunjukkan pada pencapaian tujuan
perorangan
• Gotong royong dan tolong menolong lebih
bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi.
Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang
lebih konkrit
PENGERTIAN KOPERASI
• Definisi ILO (International Labour
Organization)
• Definisi Chaniago
• Definisi Dooren
• Definisi Hatta
• Definisi Munkner
• Definisi UU No. 25/1992
Definisi ILO (International Labour
Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang
dikandung dalam koperasi, yaitu :
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
• Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi
dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas azas kekeluargaan
5 Unsur Koperasi Indonesia
• Koperasi adalah Badan Usaha (Business
Enterprise)
• Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau
badan-badan hukum koperasi
• Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja
berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
• Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi
Rakyat”
• Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
TUJUAN KOPERASI
• Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945
Fakultas Ekonomi Universitas
Gunadarma
UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
• Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg
sokogurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
• Prinsip Munkner
• Prinsip Rochdale
• Prinsip Raiffeisen
• Prinsip Herman Schulze
• Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
• Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun
1967
• Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
• Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
PRINSIP ICA
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu
orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama
yang erat, baik ditingkat regional, nasional
maupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI
MENURUT UU NO. 12/1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap
warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP KOPERASI
UU NO. 25 / 1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
sumber : fotocopy
PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
KOPERASI, GOTONG ROYONG
DAN TOLONG MENOLONG
• Koperasi
mengandung makna “kerja sama”, ada juga
mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti
kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang
ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
- Fungsi Sosial
- Fungsi Ekonomi
- Fungsi Politik
- Fungsi Etika
• Gotong Royong
Menurut Mubyarto
Gotong royong adalah kegiatan bersama
untuk mencapai tujuan bersama
• Tolong Menolong
Menurut Mubyarto :
Tolong-menolong atau bantu membantu
menunjukkan pada pencapaian tujuan
perorangan
• Gotong royong dan tolong menolong lebih
bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi.
Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang
lebih konkrit
PENGERTIAN KOPERASI
• Definisi ILO (International Labour
Organization)
• Definisi Chaniago
• Definisi Dooren
• Definisi Hatta
• Definisi Munkner
• Definisi UU No. 25/1992
Definisi ILO (International Labour
Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang
dikandung dalam koperasi, yaitu :
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
• Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi
dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas azas kekeluargaan
5 Unsur Koperasi Indonesia
• Koperasi adalah Badan Usaha (Business
Enterprise)
• Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau
badan-badan hukum koperasi
• Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja
berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
• Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi
Rakyat”
• Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
TUJUAN KOPERASI
• Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945
Fakultas Ekonomi Universitas
Gunadarma
UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
• Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg
sokogurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
• Prinsip Munkner
• Prinsip Rochdale
• Prinsip Raiffeisen
• Prinsip Herman Schulze
• Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
• Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun
1967
• Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
• Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
PRINSIP ICA
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu
orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama
yang erat, baik ditingkat regional, nasional
maupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI
MENURUT UU NO. 12/1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap
warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP KOPERASI
UU NO. 25 / 1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
sumber : fotocopy
RESUME EKONOMI KOPERASI BAB I
Diposting oleh
RuTh
on Jumat, 16 Oktober 2009
/
Comments: (0)
KONSEP, ALIRAN dan SEJARAH KOPERASI
Konsep Koperasi
- Konsep Koperasi Barat
- Konsep Koperasi Sosialis
- Konsep Koperasi Negara Berkembang
Sejarah Perkembangan Koperasi
- Sejarah Lahirnya Koperasi
- Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif
Konsep Koperasi Barat
- Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu menguntungkan.
- Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya.
- Promosi kegiatan ekonomi anggota
- Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengambangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
- koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Aliran Koperasi
1. Aliran Yardstick
2. Aliran Sosialis
3. Aliran Persemakmuran
Aliran Yardstick
- Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapasitas atau yang menganut perekonomian Liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
- Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri erkembangan dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliaran Sosialis
- Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih muda melalui organisasi operasi.
- Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
- Koperasi sebagai alat yang efisien dan afektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
- Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
- Hubungan pemerintahan dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau school of cooperatives berdasarkan peranandan fungsinya dalam konstelasi perekonomian Negara, yakni :
1. Cooperative Commonwealth School
2. School of Modofied Capitalism/School of Competitive Yardstick
3. The Socialist School
4. Cooperative Sector School
Sejarah lahirnya koperasi
- 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.
- 1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian “The Cooperative Whole Sale Society”
- 1818-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
- 1808-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schuze.
- 1898 di London terbukalah ICA (International Cooperative Alliance)
- 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di Indonesia).
- 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen
- 12 juni 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
- 1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
- 1961, diselenggarakan musyawarah Nasional koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
- 1965, pemerintah mengeluarkan undang-undang No. 14 th 1965, diman NASAKOM (Nasional, Sosialis, dan Komunis) diterpkan di koperasi.
- 1967 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 th 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 th 1992 tentang perkoperasian.
- Peraturan pemerintah No.9 th 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi.
Opini : menurut saya konsep, aliran, dan sejarah koperasi sengat penting diketahui oleh masyarakat untuk meningkatkan kualitas ekonomi mesyarakat tersebut terutama untuk di Indonesia.
Konsep Koperasi
- Konsep Koperasi Barat
- Konsep Koperasi Sosialis
- Konsep Koperasi Negara Berkembang
Sejarah Perkembangan Koperasi
- Sejarah Lahirnya Koperasi
- Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif
Konsep Koperasi Barat
- Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu menguntungkan.
- Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya.
- Promosi kegiatan ekonomi anggota
- Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengambangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
- koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Aliran Koperasi
1. Aliran Yardstick
2. Aliran Sosialis
3. Aliran Persemakmuran
Aliran Yardstick
- Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapasitas atau yang menganut perekonomian Liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
- Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri erkembangan dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliaran Sosialis
- Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih muda melalui organisasi operasi.
- Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
- Koperasi sebagai alat yang efisien dan afektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
- Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
- Hubungan pemerintahan dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau school of cooperatives berdasarkan peranandan fungsinya dalam konstelasi perekonomian Negara, yakni :
1. Cooperative Commonwealth School
2. School of Modofied Capitalism/School of Competitive Yardstick
3. The Socialist School
4. Cooperative Sector School
Sejarah lahirnya koperasi
- 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.
- 1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian “The Cooperative Whole Sale Society”
- 1818-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
- 1808-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schuze.
- 1898 di London terbukalah ICA (International Cooperative Alliance)
- 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di Indonesia).
- 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen
- 12 juni 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
- 1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
- 1961, diselenggarakan musyawarah Nasional koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
- 1965, pemerintah mengeluarkan undang-undang No. 14 th 1965, diman NASAKOM (Nasional, Sosialis, dan Komunis) diterpkan di koperasi.
- 1967 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 th 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 th 1992 tentang perkoperasian.
- Peraturan pemerintah No.9 th 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi.
Opini : menurut saya konsep, aliran, dan sejarah koperasi sengat penting diketahui oleh masyarakat untuk meningkatkan kualitas ekonomi mesyarakat tersebut terutama untuk di Indonesia.
Ayat emas yang menjadi pedoman hidupku..
Ayat emasku yg di berikan dri grj saat lepas sidi adlh..
Matius 7:7
Mintalah,maka akan diberikan kepadamu,carilah,maka kamu akan mendapat,ketoklah,maka pintu akan di bukakan bagimu..
Benar bgt: krna apa yg aku mnta psti d berikan,aku wlaupun tdk lngsng,dri dulu aku slalu m'ncari krajaan allah & aku akan mngetuk pntu krajaan'a dan pd akhir'a akan d bukaan
Dan wahyu 2:10 b
Hendaklah engkau setia sampai mati..
Susah u/ mngatakan setia smpai mati.
.
Tp sbagai anak tuhan hrs rela & ikhlas b'janji u/ setia smpai mati..krna bkn kt yg mngi2ni d lhrkan di tngh2 kluarga kristen tetapi BAPA yg yg d surgalah yg mngi2ni kta agar tetap stia smpai pd akhir jaman nanti
Matius 7:7
Mintalah,maka akan diberikan kepadamu,carilah,maka kamu akan mendapat,ketoklah,maka pintu akan di bukakan bagimu..
Benar bgt: krna apa yg aku mnta psti d berikan,aku wlaupun tdk lngsng,dri dulu aku slalu m'ncari krajaan allah & aku akan mngetuk pntu krajaan'a dan pd akhir'a akan d bukaan
Dan wahyu 2:10 b
Hendaklah engkau setia sampai mati..
Susah u/ mngatakan setia smpai mati.
.
Tp sbagai anak tuhan hrs rela & ikhlas b'janji u/ setia smpai mati..krna bkn kt yg mngi2ni d lhrkan di tngh2 kluarga kristen tetapi BAPA yg yg d surgalah yg mngi2ni kta agar tetap stia smpai pd akhir jaman nanti
Hri ini..
Diposting oleh
RuTh
on Kamis, 27 Agustus 2009
/
Comments: (0)
Hri ini wktu'a lbran ehh gw k kmpz..
Mw lht pngmuman cii..
Ada apz ya..
Sklian gw mw lht cow yg gw ska cii..ehh ga ktmu dech..
Kan gw mw lht tmpng'a gmn ya skrng slm lbran msh sckep kyk dlu ato ga..
Td sblm k kmpz kan gw naik angkt ya..ehh tau2'a tuch angkt nak naposo..ehh..d dlm'a ada nak naposo 4 dtmbh gw sm tmn gw jg b'6 dech..
Tau ga td msa ada 3 nak cew kyk'a msh skul dech tp dandanan'a uhh kyk nak gde..
Kyk jabz gtu dech..kt'a mlh mrka ngrokok..
Parah bgt dah..
Kan nma'a nak naposo ga bsa diem..ktwa2 ajj..
Ehh..kan slh stu dri mrka ada yg mke hp yg d klungin gtu..
Cantik2 mw bka hp'a ehh nyngkut d rmbuut'a
Mk'a rmbt'a klo bnding d slon yg bgus dunks jd ga kusut kan tuch rmbut..
Hhahahaha..
Gw sm bang nino ktawain tau,tp nma'a cem kyk gtu ya cuek ajj..
Pdhal gw rsa maluu tuch..
Hhahaha..
Mw lht pngmuman cii..
Ada apz ya..
Sklian gw mw lht cow yg gw ska cii..ehh ga ktmu dech..
Kan gw mw lht tmpng'a gmn ya skrng slm lbran msh sckep kyk dlu ato ga..
Td sblm k kmpz kan gw naik angkt ya..ehh tau2'a tuch angkt nak naposo..ehh..d dlm'a ada nak naposo 4 dtmbh gw sm tmn gw jg b'6 dech..
Tau ga td msa ada 3 nak cew kyk'a msh skul dech tp dandanan'a uhh kyk nak gde..
Kyk jabz gtu dech..kt'a mlh mrka ngrokok..
Parah bgt dah..
Kan nma'a nak naposo ga bsa diem..ktwa2 ajj..
Ehh..kan slh stu dri mrka ada yg mke hp yg d klungin gtu..
Cantik2 mw bka hp'a ehh nyngkut d rmbuut'a
Mk'a rmbt'a klo bnding d slon yg bgus dunks jd ga kusut kan tuch rmbut..
Hhahahaha..
Gw sm bang nino ktawain tau,tp nma'a cem kyk gtu ya cuek ajj..
Pdhal gw rsa maluu tuch..
Hhahaha..
Bingung
Diposting oleh
RuTh
on Minggu, 24 Mei 2009
/
Comments: (0)
Kemarin bru ngrayain ultah tmen...
Acik bs ngmpl2 brg..
Tp ada msh gw tuch..ih canggung bgt dy..
Mang enak,mkanya jgn blgu jd anak jgn kyk jablay dech..
D kls ga ada yg tmnin dy,sok jga image..cantik kga..blgu stngah mti tuch cew..
Tp gw sneng..nak2 pd fun main,ngmpl,ktwa brg kcuali cie..jablay
Hhiii..
Dah ahh mlay..
Acik bs ngmpl2 brg..
Tp ada msh gw tuch..ih canggung bgt dy..
Mang enak,mkanya jgn blgu jd anak jgn kyk jablay dech..
D kls ga ada yg tmnin dy,sok jga image..cantik kga..blgu stngah mti tuch cew..
Tp gw sneng..nak2 pd fun main,ngmpl,ktwa brg kcuali cie..jablay
Hhiii..
Dah ahh mlay..
Mw bo2
Diposting oleh
RuTh
on Kamis, 21 Mei 2009
Label:
LiBuRaN 'bT'
/
Comments: (0)
Sblm bo2 gw main hp dlu.. Eh gw chating ada cow aneh yg sok knal ehh dy ngtain2 seenak jidatnya ajj,mang dy sp..
Knal ajj ga..
Weee..
Kan klo gw blz chat org lama,lgan buang2 wktu ajj. .klo gnteng cii it's ok..lngsng gw off ajj..drpd gw bacot2an sm tuch org..mending gw bo2 ajj..te2p sebelum bo2 gw b'khayl idola gw org taiwan mike he.. Gnteng bgt cii tuch cow..
Gw pngn k taiwan nie...cow2 taiwan,korea ,jepang ckep2 cii..
Wow..
Mw ksna nie..
Kpm y??
Ahh bo2 dlu dah mlam..mw mimpiin mike he..
Bsk gw lnjutin lg ahh..
Ada kjadian sru apz y??:-(
Knal ajj ga..
Weee..
Kan klo gw blz chat org lama,lgan buang2 wktu ajj. .klo gnteng cii it's ok..lngsng gw off ajj..drpd gw bacot2an sm tuch org..mending gw bo2 ajj..te2p sebelum bo2 gw b'khayl idola gw org taiwan mike he.. Gnteng bgt cii tuch cow..
Gw pngn k taiwan nie...cow2 taiwan,korea ,jepang ckep2 cii..
Wow..
Mw ksna nie..
Kpm y??
Ahh bo2 dlu dah mlam..mw mimpiin mike he..
Bsk gw lnjutin lg ahh..
Ada kjadian sru apz y??:-(
Mw bo2
Diposting oleh
RuTh
/
Comments: (0)
Sblm bo2 gw main hp dlu.. Eh gw chating ada cow aneh yg sok knal ehh dy ngtain2 seenak jidatnya ajj,mang dy sp..
Knal ajj ga..
Weee..
Kan klo gw blz chat org lama,lgan buang2 wktu ajj. .klo gnteng cii it's ok..lngsng gw off ajj..drpd gw bacot2an sm tuch org..mending gw bo2 ajj..te2p sebelum bo2 gw b'khayl idola gw org taiwan mike he.. Gnteng bgt cii tuch cow..
Gw pngn k taiwan nie...cow2 taiwan,korea ,jepang ckep2 cii..
Wow..
Mw ksna nie..
Kpm y??
Ahh bo2 dlu dah mlam..mw mimpiin mike he..
Bsk gw lnjutin lg ahh..
Ada kjadian sru apz y??:-(
Knal ajj ga..
Weee..
Kan klo gw blz chat org lama,lgan buang2 wktu ajj. .klo gnteng cii it's ok..lngsng gw off ajj..drpd gw bacot2an sm tuch org..mending gw bo2 ajj..te2p sebelum bo2 gw b'khayl idola gw org taiwan mike he.. Gnteng bgt cii tuch cow..
Gw pngn k taiwan nie...cow2 taiwan,korea ,jepang ckep2 cii..
Wow..
Mw ksna nie..
Kpm y??
Ahh bo2 dlu dah mlam..mw mimpiin mike he..
Bsk gw lnjutin lg ahh..
Ada kjadian sru apz y??:-(
Hari ini kocak
Diposting oleh
RuTh
on Rabu, 20 Mei 2009
/
Comments: (0)
Masa td pas dtng grj..
Dah ttlat,du2k d atas ga ada apalagi dbwh..
Ehh jdnya du5k dluar dech..
Tp gpp,gw bs lht cow2 yg gnteng yg ada d dlm..ada tuch cow maniez ehh dy diem ajj lht dpn truuss ga lht gw..
Dr mlai,p'sembahan,ehh pas mw blk br dy lyat..
Gpp,,tp gw sok2 ga lyat ajj..
Ntr dkra ngarep lg..
Syngnya gw lngsng plng ci i klo ga dy kan pas dy jln kluar bs slman jg..
Hhe..
Dah ttlat,du2k d atas ga ada apalagi dbwh..
Ehh jdnya du5k dluar dech..
Tp gpp,gw bs lht cow2 yg gnteng yg ada d dlm..ada tuch cow maniez ehh dy diem ajj lht dpn truuss ga lht gw..
Dr mlai,p'sembahan,ehh pas mw blk br dy lyat..
Gpp,,tp gw sok2 ga lyat ajj..
Ntr dkra ngarep lg..
Syngnya gw lngsng plng ci i klo ga dy kan pas dy jln kluar bs slman jg..
Hhe..
Diposting oleh
RuTh
/
Comments: (0)
Walau dah lewat be2rapa hri gw ultah..tp gw sneng R2SY dpt ngmpl drmh gw,tp yoelan ga ada dya lg k jogja ktnya cii ne2knya lg skt..
Smoga cpt smbh y lan..
Smoga cpt smbh y lan..