RESUME ORGANISASI MANAJEMEN

BAB 3
ORGANISASI &
MANAJEMEN

BENTUK ORGANOSASI
𐁺 Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik
yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
𐁺 Sub sistem koperasi:
𐁺 individu (pemilik dan konsumen akhir)
𐁺 Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /
supplier)
𐁺 Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat


𐁺 Identifikasi Ciri Khusus

- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
(kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
(swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
- Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi


Di Indonesia :
𐁺 Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas
𐁺 Rapat Anggota,
𐁺 Wadah anggota untuk mengambil keputusan
𐁺 Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
𐁺 Penetapan Anggaran Dasar
𐁺 Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha
koperasi)
𐁺 Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
𐁺 Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta
pengesahan Laporan Keuangan
𐁺 Pengesahan pertanggung jawaban
𐁺 Pembagian SHU
𐁺 Penggabungan, pendirian dan peleburan


Pengurus

𐁺 Tugas
𐁺 Mengelola koperasi dan usahanya
𐁺 Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget
dan belanja koperasi
𐁺 Menyelenggaran Rapat Anggota
𐁺 Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban
𐁺 Maintenance daftar anggota dan pengurus
𐁺 Wewenang
𐁺 Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
𐁺 Meningkatkan peran koperasi


Pengawas

𐁺 Perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi
𐁺 UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
𐁺 Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
𐁺 Berwenang untuk meneliti catatan yang
ada & mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan

Pengelola

𐁺 Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
pengurus
𐁺 Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
𐁺 Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
𐁺 Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

0 komentar:

Posting Komentar