BAB 3
ORGANISASI &
MANAJEMEN
BENTUK ORGANOSASI
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik
yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi:
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /
supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
(kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
(swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
- Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas
Rapat Anggota,
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan Anggaran Dasar
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha
koperasi)
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta
pengesahan Laporan Keuangan
Pengesahan pertanggung jawaban
Pembagian SHU
Penggabungan, pendirian dan peleburan
Pengurus
Tugas
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget
dan belanja koperasi
Menyelenggaran Rapat Anggota
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban
Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang
ada & mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan
Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
pengurus
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
0 komentar:
Posting Komentar