BAB IV
TUJUAN & FUNGSI
Badan Usaha Koperasi
Tujuan & Nilai Koperasi
Kegiatan Usaha Koperasi
Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan
yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip
ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan
mengembangkan organisasi & usahanya
Ciri utama koperasi adalah pada sifat
keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan
unit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi
& informasi) dan sistem keanggotaan
(membership system).
Tujuan & Nilai
Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu
menetapkan tujuan
Mendefinisikan organisasi
Mengkoordinasi keputusan
Menyediakan norma
Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
Maximize profit, maximize the value of
the firm, minimize cost
Koperasi
Berorientasi pada profit oriented &
benefit oriented
Landasan operasional didasarkan
pada pelayanan (service at a cost)
Memajukan kesejahteraan anggota
merupakan prioritas utama (UU No.
25, 1992)
Kesulitan utama pada pengukuran
nilai benefit dan nilai perusahaan.
Kontribusi Teori Bisnis pada
Success Koperasi
Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk
memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake
holders)
Maximization of management utility (Oliver Williamson);
penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of
management from ownership) dan maksimalisasi
penggunaan manajemen
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya
perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk
memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti
sales, growth, market share, dll.
Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma 6
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin
tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi
manfaat yang diterima.
Innovation theory of profit; perolehan laba yang
maksimal karena adanya keberhasilan organisasi
dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi
yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di
atas rata-rata laba normal.
Kontribusi Teori Laba pada
Success Koperasi
Kegiatan Usaha
Key success factors kegiatan usaha
koperasi :
Status dan motif anggota koperasi
Bidang usaha (bisnis)
Permodalan Koperasi
Manajemen Koperasi
Organisasi Koperasi
Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa
Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota
Anggota sebagai pemilik (owners) dan
sekaligus pengguna (users/customers)
Owners : menanamkan modal investasi
Customers : memanfaatkan pelayanan
usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi
Tidak berada di bawah garis kemiskinan
& memiliki potensi ekonomi
Memiliki pola income reguler yang pasti.
Bisnis Koperasi
Usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota.
Dapat memberikan pelayanan untuk
masyarakat (bila terdapat kelebihan
kapasitas; dalam rangka optimalisasi
economies of scale).
Usaha dan peran utama dalam bidang
sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri
atas modal sendiri dan modal pinjaman
(luar).
Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, donasi
atau dana hibah.
Modal Pinjaman; bersumber dari anggota,
koperasi lain dan atau anggotanya, bank
dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya dan
sumber lainnya yang sah.
Alternatif Pemenuhan Modal
Prinsip alokasi flow permodalan :
Dana jangka pendek digunakan untuk
pembiayaan modal kerja
Dana jangka panjang digunakan untuk
modal investasi
Melakukan pendekatan model badan usaha
non koperasi (swasta / persero), dengan
berdasarkan atas saham kepemilikan.
Akses permodalan pinjaman dan bantuan
program dari luar negeri.
ekonomi koperasi bab iv
Diposting oleh
RuTh
/
Comments: (0)
BAB IV
TUJUAN & FUNGSI
Badan Usaha Koperasi
Tujuan & Nilai Koperasi
Kegiatan Usaha Koperasi
Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan
yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip
ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan
mengembangkan organisasi & usahanya
Ciri utama koperasi adalah pada sifat
keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan
unit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi
& informasi) dan sistem keanggotaan
(membership system).
Tujuan & Nilai
Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu
menetapkan tujuan
Mendefinisikan organisasi
Mengkoordinasi keputusan
Menyediakan norma
Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
Maximize profit, maximize the value of
the firm, minimize cost
Koperasi
Berorientasi pada profit oriented &
benefit oriented
Landasan operasional didasarkan
pada pelayanan (service at a cost)
Memajukan kesejahteraan anggota
merupakan prioritas utama (UU No.
25, 1992)
Kesulitan utama pada pengukuran
nilai benefit dan nilai perusahaan.
Kontribusi Teori Bisnis pada
Success Koperasi
Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk
memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake
holders)
Maximization of management utility (Oliver Williamson);
penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of
management from ownership) dan maksimalisasi
penggunaan manajemen
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya
perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk
memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti
sales, growth, market share, dll.
Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma 6
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin
tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi
manfaat yang diterima.
Innovation theory of profit; perolehan laba yang
maksimal karena adanya keberhasilan organisasi
dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi
yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di
atas rata-rata laba normal.
Kontribusi Teori Laba pada
Success Koperasi
Kegiatan Usaha
Key success factors kegiatan usaha
koperasi :
Status dan motif anggota koperasi
Bidang usaha (bisnis)
Permodalan Koperasi
Manajemen Koperasi
Organisasi Koperasi
Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa
Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota
Anggota sebagai pemilik (owners) dan
sekaligus pengguna (users/customers)
Owners : menanamkan modal investasi
Customers : memanfaatkan pelayanan
usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi
Tidak berada di bawah garis kemiskinan
& memiliki potensi ekonomi
Memiliki pola income reguler yang pasti.
Bisnis Koperasi
Usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota.
Dapat memberikan pelayanan untuk
masyarakat (bila terdapat kelebihan
kapasitas; dalam rangka optimalisasi
economies of scale).
Usaha dan peran utama dalam bidang
sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri
atas modal sendiri dan modal pinjaman
(luar).
Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, donasi
atau dana hibah.
Modal Pinjaman; bersumber dari anggota,
koperasi lain dan atau anggotanya, bank
dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya dan
sumber lainnya yang sah.
Alternatif Pemenuhan Modal
Prinsip alokasi flow permodalan :
Dana jangka pendek digunakan untuk
pembiayaan modal kerja
Dana jangka panjang digunakan untuk
modal investasi
Melakukan pendekatan model badan usaha
non koperasi (swasta / persero), dengan
berdasarkan atas saham kepemilikan.
Akses permodalan pinjaman dan bantuan
program dari luar negeri.
TUJUAN & FUNGSI
Badan Usaha Koperasi
Tujuan & Nilai Koperasi
Kegiatan Usaha Koperasi
Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan
yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip
ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan
mengembangkan organisasi & usahanya
Ciri utama koperasi adalah pada sifat
keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan
unit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi
& informasi) dan sistem keanggotaan
(membership system).
Tujuan & Nilai
Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu
menetapkan tujuan
Mendefinisikan organisasi
Mengkoordinasi keputusan
Menyediakan norma
Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
Maximize profit, maximize the value of
the firm, minimize cost
Koperasi
Berorientasi pada profit oriented &
benefit oriented
Landasan operasional didasarkan
pada pelayanan (service at a cost)
Memajukan kesejahteraan anggota
merupakan prioritas utama (UU No.
25, 1992)
Kesulitan utama pada pengukuran
nilai benefit dan nilai perusahaan.
Kontribusi Teori Bisnis pada
Success Koperasi
Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk
memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake
holders)
Maximization of management utility (Oliver Williamson);
penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of
management from ownership) dan maksimalisasi
penggunaan manajemen
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya
perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk
memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti
sales, growth, market share, dll.
Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma 6
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin
tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi
manfaat yang diterima.
Innovation theory of profit; perolehan laba yang
maksimal karena adanya keberhasilan organisasi
dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi
yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di
atas rata-rata laba normal.
Kontribusi Teori Laba pada
Success Koperasi
Kegiatan Usaha
Key success factors kegiatan usaha
koperasi :
Status dan motif anggota koperasi
Bidang usaha (bisnis)
Permodalan Koperasi
Manajemen Koperasi
Organisasi Koperasi
Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa
Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota
Anggota sebagai pemilik (owners) dan
sekaligus pengguna (users/customers)
Owners : menanamkan modal investasi
Customers : memanfaatkan pelayanan
usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi
Tidak berada di bawah garis kemiskinan
& memiliki potensi ekonomi
Memiliki pola income reguler yang pasti.
Bisnis Koperasi
Usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota.
Dapat memberikan pelayanan untuk
masyarakat (bila terdapat kelebihan
kapasitas; dalam rangka optimalisasi
economies of scale).
Usaha dan peran utama dalam bidang
sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri
atas modal sendiri dan modal pinjaman
(luar).
Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, donasi
atau dana hibah.
Modal Pinjaman; bersumber dari anggota,
koperasi lain dan atau anggotanya, bank
dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya dan
sumber lainnya yang sah.
Alternatif Pemenuhan Modal
Prinsip alokasi flow permodalan :
Dana jangka pendek digunakan untuk
pembiayaan modal kerja
Dana jangka panjang digunakan untuk
modal investasi
Melakukan pendekatan model badan usaha
non koperasi (swasta / persero), dengan
berdasarkan atas saham kepemilikan.
Akses permodalan pinjaman dan bantuan
program dari luar negeri.
RESUME ORGANISASI MANAJEMEN
Diposting oleh
RuTh
on Sabtu, 24 Oktober 2009
/
Comments: (0)
BAB 3
ORGANISASI &
MANAJEMEN
BENTUK ORGANOSASI
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik
yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi:
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /
supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
(kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
(swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
- Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas
Rapat Anggota,
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan Anggaran Dasar
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha
koperasi)
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta
pengesahan Laporan Keuangan
Pengesahan pertanggung jawaban
Pembagian SHU
Penggabungan, pendirian dan peleburan
Pengurus
Tugas
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget
dan belanja koperasi
Menyelenggaran Rapat Anggota
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban
Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang
ada & mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan
Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
pengurus
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
ORGANISASI &
MANAJEMEN
BENTUK ORGANOSASI
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik
yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi:
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /
supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
(kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
(swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
- Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas
Rapat Anggota,
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan Anggaran Dasar
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha
koperasi)
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta
pengesahan Laporan Keuangan
Pengesahan pertanggung jawaban
Pembagian SHU
Penggabungan, pendirian dan peleburan
Pengurus
Tugas
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget
dan belanja koperasi
Menyelenggaran Rapat Anggota
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban
Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang
ada & mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan
Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
pengurus
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
RESUME PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Diposting oleh
RuTh
/
Comments: (0)
BAB II
PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
KOPERASI, GOTONG ROYONG
DAN TOLONG MENOLONG
• Koperasi
mengandung makna “kerja sama”, ada juga
mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti
kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang
ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
- Fungsi Sosial
- Fungsi Ekonomi
- Fungsi Politik
- Fungsi Etika
• Gotong Royong
Menurut Mubyarto
Gotong royong adalah kegiatan bersama
untuk mencapai tujuan bersama
• Tolong Menolong
Menurut Mubyarto :
Tolong-menolong atau bantu membantu
menunjukkan pada pencapaian tujuan
perorangan
• Gotong royong dan tolong menolong lebih
bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi.
Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang
lebih konkrit
PENGERTIAN KOPERASI
• Definisi ILO (International Labour
Organization)
• Definisi Chaniago
• Definisi Dooren
• Definisi Hatta
• Definisi Munkner
• Definisi UU No. 25/1992
Definisi ILO (International Labour
Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang
dikandung dalam koperasi, yaitu :
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
• Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi
dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas azas kekeluargaan
5 Unsur Koperasi Indonesia
• Koperasi adalah Badan Usaha (Business
Enterprise)
• Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau
badan-badan hukum koperasi
• Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja
berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
• Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi
Rakyat”
• Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
TUJUAN KOPERASI
• Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945
Fakultas Ekonomi Universitas
Gunadarma
UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
• Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg
sokogurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
• Prinsip Munkner
• Prinsip Rochdale
• Prinsip Raiffeisen
• Prinsip Herman Schulze
• Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
• Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun
1967
• Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
• Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
PRINSIP ICA
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu
orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama
yang erat, baik ditingkat regional, nasional
maupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI
MENURUT UU NO. 12/1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap
warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP KOPERASI
UU NO. 25 / 1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
sumber : fotocopy
PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
KOPERASI, GOTONG ROYONG
DAN TOLONG MENOLONG
• Koperasi
mengandung makna “kerja sama”, ada juga
mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti
kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang
ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
- Fungsi Sosial
- Fungsi Ekonomi
- Fungsi Politik
- Fungsi Etika
• Gotong Royong
Menurut Mubyarto
Gotong royong adalah kegiatan bersama
untuk mencapai tujuan bersama
• Tolong Menolong
Menurut Mubyarto :
Tolong-menolong atau bantu membantu
menunjukkan pada pencapaian tujuan
perorangan
• Gotong royong dan tolong menolong lebih
bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi.
Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang
lebih konkrit
PENGERTIAN KOPERASI
• Definisi ILO (International Labour
Organization)
• Definisi Chaniago
• Definisi Dooren
• Definisi Hatta
• Definisi Munkner
• Definisi UU No. 25/1992
Definisi ILO (International Labour
Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang
dikandung dalam koperasi, yaitu :
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
• Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi
dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas azas kekeluargaan
5 Unsur Koperasi Indonesia
• Koperasi adalah Badan Usaha (Business
Enterprise)
• Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau
badan-badan hukum koperasi
• Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja
berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
• Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi
Rakyat”
• Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
TUJUAN KOPERASI
• Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945
Fakultas Ekonomi Universitas
Gunadarma
UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
• Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg
sokogurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
• Prinsip Munkner
• Prinsip Rochdale
• Prinsip Raiffeisen
• Prinsip Herman Schulze
• Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
• Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun
1967
• Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
• Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
PRINSIP ICA
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu
orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama
yang erat, baik ditingkat regional, nasional
maupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI
MENURUT UU NO. 12/1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap
warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP KOPERASI
UU NO. 25 / 1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
sumber : fotocopy
RESUME EKONOMI KOPERASI BAB I
Diposting oleh
RuTh
on Jumat, 16 Oktober 2009
/
Comments: (0)
KONSEP, ALIRAN dan SEJARAH KOPERASI
Konsep Koperasi
- Konsep Koperasi Barat
- Konsep Koperasi Sosialis
- Konsep Koperasi Negara Berkembang
Sejarah Perkembangan Koperasi
- Sejarah Lahirnya Koperasi
- Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif
Konsep Koperasi Barat
- Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu menguntungkan.
- Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya.
- Promosi kegiatan ekonomi anggota
- Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengambangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
- koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Aliran Koperasi
1. Aliran Yardstick
2. Aliran Sosialis
3. Aliran Persemakmuran
Aliran Yardstick
- Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapasitas atau yang menganut perekonomian Liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
- Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri erkembangan dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliaran Sosialis
- Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih muda melalui organisasi operasi.
- Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
- Koperasi sebagai alat yang efisien dan afektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
- Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
- Hubungan pemerintahan dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau school of cooperatives berdasarkan peranandan fungsinya dalam konstelasi perekonomian Negara, yakni :
1. Cooperative Commonwealth School
2. School of Modofied Capitalism/School of Competitive Yardstick
3. The Socialist School
4. Cooperative Sector School
Sejarah lahirnya koperasi
- 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.
- 1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian “The Cooperative Whole Sale Society”
- 1818-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
- 1808-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schuze.
- 1898 di London terbukalah ICA (International Cooperative Alliance)
- 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di Indonesia).
- 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen
- 12 juni 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
- 1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
- 1961, diselenggarakan musyawarah Nasional koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
- 1965, pemerintah mengeluarkan undang-undang No. 14 th 1965, diman NASAKOM (Nasional, Sosialis, dan Komunis) diterpkan di koperasi.
- 1967 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 th 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 th 1992 tentang perkoperasian.
- Peraturan pemerintah No.9 th 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi.
Opini : menurut saya konsep, aliran, dan sejarah koperasi sengat penting diketahui oleh masyarakat untuk meningkatkan kualitas ekonomi mesyarakat tersebut terutama untuk di Indonesia.
Konsep Koperasi
- Konsep Koperasi Barat
- Konsep Koperasi Sosialis
- Konsep Koperasi Negara Berkembang
Sejarah Perkembangan Koperasi
- Sejarah Lahirnya Koperasi
- Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif
Konsep Koperasi Barat
- Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu menguntungkan.
- Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya.
- Promosi kegiatan ekonomi anggota
- Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengambangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
- koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Aliran Koperasi
1. Aliran Yardstick
2. Aliran Sosialis
3. Aliran Persemakmuran
Aliran Yardstick
- Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapasitas atau yang menganut perekonomian Liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
- Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri erkembangan dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliaran Sosialis
- Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih muda melalui organisasi operasi.
- Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
- Koperasi sebagai alat yang efisien dan afektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
- Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
- Hubungan pemerintahan dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau school of cooperatives berdasarkan peranandan fungsinya dalam konstelasi perekonomian Negara, yakni :
1. Cooperative Commonwealth School
2. School of Modofied Capitalism/School of Competitive Yardstick
3. The Socialist School
4. Cooperative Sector School
Sejarah lahirnya koperasi
- 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.
- 1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian “The Cooperative Whole Sale Society”
- 1818-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
- 1808-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schuze.
- 1898 di London terbukalah ICA (International Cooperative Alliance)
- 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di Indonesia).
- 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen
- 12 juni 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
- 1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
- 1961, diselenggarakan musyawarah Nasional koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
- 1965, pemerintah mengeluarkan undang-undang No. 14 th 1965, diman NASAKOM (Nasional, Sosialis, dan Komunis) diterpkan di koperasi.
- 1967 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 th 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 th 1992 tentang perkoperasian.
- Peraturan pemerintah No.9 th 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi.
Opini : menurut saya konsep, aliran, dan sejarah koperasi sengat penting diketahui oleh masyarakat untuk meningkatkan kualitas ekonomi mesyarakat tersebut terutama untuk di Indonesia.