Floods in Wasior-Papua

Floods in Wasior-Papua
Natural disasters are a consequence of a combination of natural activity of a physical event, such as volcanic eruptions, earthquakes, landslides and human activity.
Due to the powerlessness of human beings, due to lack of good emergency management, causing losses in financial and structural, even until death. The resulting loss depends on the ability to prevent or avoid disasters.
May never present and imagined in our minds that Papua will be attacked by the disaster, which has been devastating natural lantakkan and everything in it in the brunt of devastating flash floods. Monday, 08/30, nature's wrath brings heavy flood water overflowing of Sungai Batang Silai crashing 80% of the city Wasior Wondama Bay district, West Papua. through Friday (10/09/2010) night, there were 126 killed and 76 people remain missing and 800 injured.
Of the 3 major disaster that occurred recently, the flooding in Wasior Wondama Bay, West Papua, the earthquake and tsunami in the Mentawai Islands regency, West Sumatra, and the eruption of Mount Merapi in Sleman, Yogyakarta, last disaster called the most public attention. Locations that are more accessible and mass media coverage also makes this disaster into the public spotlight. This does not mean we forget about the handling of post-disaster in Wasior and Mentawai. In Merapi disaster, which highlighted the institution is the National Disaster Management Agency (BNBP). Understandably the President specifically called on the command of disaster management in the hands BNBP. Institutions established by Law 24/2007 on Disaster Management is tasked with coordinating the central government apparatus, such as military, police, Ministry of Social Affairs, as well as local government officials. In essence, the handling of disaster victims have not done well, so that the next BNBP have homework to improve themselves, especially related to coordination, management and transparency of funds, as well as information disclosure.

Volcano Eruption

volcano eruption
Eruption of Mount a mountain in the area of AT. Yogyakarta and Central Java have erupts. On 26 October last has occurred which caused the eruption of Mount Merapi is big enough and occur approximately four times Merapi erupts, eruption again occurred at 17:03 pm and was followed out hot clouds continuously. Based on these events, Centre for Volcanology and Geological Hazard Mitigation (PVMBG), Geological Agency, and Ministry of Energy and Mineral Resources declared Mount Merapi has erupted. In fact, Head PVMBG Surono ensure that the eruption at 17:02 pm greater than the three eruptions that occurred previously. "This is an explosive eruption times and larger than the three previous eruptions," said Surono in Yogyakarta kemarin.Karena amount of energy released, at 18.00 pm there was an eruption three times the sound of the whole observatories and PGM Pos Pos PGM in Selo, Boyolali District , followed by smoke billowing as high as 1.5 kilometers heading south.

Head of Geological Agency, R. Sukhyar, say the that, the energy stored in the eruption of Mount Merapi after non-stop on November 3 to 8 begin to decrease and is now almost equal to the quiet period at the end of October 2010. "Currently, the energy possessed almost the same Merapi quiet period on 26 October to 3 November," said Sukhyar in Media Center National Disaster Management Agency (BNPB) in Yogyakarta, on Sunday.

According to him, the decline in the energy stored in the Mount Merapi has become one of the factors underlying the reduction in radius of the eruption of Mount Merapi disaster-prone in four kabupaten.Selain decreased energy, from satellite observations also showed that the content of sulfur dioxide (SO2) in the vicinity of Merapi began to decline which means that the magmatic activity of Merapi was decreased. He said that, while large-scale eruption occurred on November 5, the content of sulfur dioxide reached 120 kilotons, but then declined to 40 kilotons on 8 November and is now undetectable.

Geological Agency initially increase the radius of risk of the eruption of Mount Merapi on November 5 to 20 km for all districts in the vicinity of the volcano. But since Sunday at 06.00 pm, the radius of hazardous eruption of Mount Merapi changed to three districts, namely Klaten and Boyolali to 10 km to 15 km and Magelang, Sleman was still maintained at a distance of 20km.

In Klaten district and Boyolali, he added, there are obstacles in the form of the river that makes the hot clouds sliding distance to the two districts are shorter than the Sleman and Magelang.

Geology DBadan together BNPB also install detectors lava flow in all rivers that disgorge at Mount Merapi as lava floods still remains a threat. Rivers that disgorge at Mount Merapi is, Woro Kali, Kali Gendol, Kali Kuning, Boyong Kali, Kali Bedog, Krasak, Bebeng Kali, Kali Sat, Lamat Kali, Kali Senowo, Tringsing Kali, and Kali Apu. Based on the volcanic activity monitoring report by the Center for Volcanology and Geological Hazard Mitigation (PVMBG), all the rivers that disgorge at Merapi volcano filled with lava deposits.

Face...

Proposal membuat usaha Coklat

A.Pendahuluan

Latar belakang
Pada saat ini banyak orang yang ingin membuat acara atau kegiatan secara simpel dan efisien. Contohnya dalam hal penyiapan makanan atau memberi hadiah untuk pasangannya berupa coklat. Biasanya mereka lebih memilih untuk memesan membuatnya sendiri dengan alasan pertimbangan waktu dan tenaga walaupun memang sedikit mahal. Dari pemikiran inilah kami mempunyai ide untuk membuat bisnis makanan.
Dalam memulai usaha dalam bidang apapun, maka yang pertama kali harus diketahui adalah peluang pasar dan bagaimanan menggaet order.. Yang kedua adalah kita harus mampu menganalisa keunggulan dan kelemahan pesaing kita dan sejauh mana kemampuan kita untuk bersaing dengan mereka baik dari sisi harga, pelayanan maupun kualitas. Yang ketiga adalah persiapkan mental dan keberanian memulai. Jangan lupa harus siap menghadapi resiko, dimana resiko bisnis adalah untung atau rugi. Semakin besar untungnya maka resikonya pun semakin besar. Yang terpenting adalah berani mencoba dan memulai. Lebih baik mencoba tetapi gagal daripada gagal mencoba.

A. Aspek manajemen
Bisnis ini dimiliki bersama dengan sistem bagi modal

B. Aspek Pemasaran
a) Target Pasar
yang merupakan kunci penting untuk diperhatikan. Sudah menjadi kelaziman bahwa usaha katering bekerja berdasarkan pesanan. Kegiatan produksi dimulai apabila telah pesanan telah diterima. Maka, tanpa pesanan, kegiatan produksi perusahaan katering tidak bekerja.
b) Konsep pemasaran
terdiri dari 4 elemen (Price+Place+Promotion). UNTUK PRODUK, Anda mesti mensurvai para pesaing-pesaing Anda.
Untuk menetapkan harga kita perlu melakukan riset dan membandingkannya dengan strategi harga Anda. Tidak jarang harga kita terlalu mahal karena sistem produksi yang salah dan tidak efektif. Anda perlu misalnya mencari suplier yang mampu mensuplai bahan baku dengan harga yang benar-benar murah, sehingga bisa menghasilkan katering murah. Atau Anda menggunakan kompor yang boros. Bahkan bisa saja komponenen menu Anda yang salah. Di sini Anda perlu melakukan percobaan berkali-kali sampai menemukan formula yang pas dan bisa bersaing dengan catering murah lainnya.

C. Aspek Operasional
Masalah-masalah teknis yang menyangkut seluk beluk pekerjaan perlu dipersiapkan rapi. Mulai menghitung kemampuan diri, keterampilan yang dimiliki yang menyangkut bidang pekerjaan itu. Misalnya untuk usaha katering, paling tidak yang dibutuhkan adalah mengerti tentang masakan--syukur-syukur bila Anda pandai memasak, dan lebih baik lagi bila Anda adalah seorang ahli memasak. Untuk menjadi pengusaha katering tidak harus menjadi ahli masak dulu, tapi yang terpenting adalah mampu mengelola usaha itu.

Hukum Perikatan

Pengertian Hukum Perikatan
Dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban.

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :

1. Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian

Macam-macam perikatan :
1. Perikatan bersyarat
2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
3. Perikatan yang membolehkan memilih
4. Perikatan tanggung menanggung
5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
6. Perikatan tentang penetapan hukuman

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian

B. Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi. Apabila si berhutang (debitur), tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka di katakana bahwa ia melakukan “wanprestasi”. Perkataan “wanprestasi” berasal dari bahasa belanda yang berarti prestasi buruk.

Ada 4 bentuk wanprestasi, yaitu :
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
2. Debitur memenuhi prestasi namun tidak baik/keliru
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang di tentukan dalam perjanjian

C. Hapusnya Perikatan
Pasal 1381
Perikatan hapus :
1. Karena pembayaran
2. karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3. Karena pembaruan utang
4. Karena penjumpaan utang atau kompensasi
5. Karena percampuran utang
6. Karena pembebasan utang
7. Karena musnahnya barang yang terutang
8. Karena kebatalan atau pembatalan

Hukum perdata

Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda


KUHP Perdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.



Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs
Hukum perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. 4
Aturan Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
• Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
• Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
• Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

Subyek dan Obyek Hukum

1. Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Subyek hukum terdiri dari dua jenis :

· Manusia Biasa ( Naturlijke Person )

· Badan Hukum ( Rechts Person )

Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :

· Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )

· Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )

2. Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda.

“Segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”.

Jenis Obyek Hukum :

· Benda yang bersifat kebendaan

- Benda bergerak/tidak tetap - Benda tidak bergerak

· Benda yang bersifat tidak kebendaan

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Objek Hukum

Segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam dalam suatu hubungan hukum.

Objek hukum dapat dibedakan menjadi :

- Benda berwujud dan tidak berwujud

- Benda bergerak dan tidak bergerak

Pentingnya dibedakan karena :

- Bezwaring (kedudukan berkuasa)

- Lavering (penyerahan

- Bezwaring (pembebanan)

- Daluwarsa (verjaring)

Daluwarsa adalah :

Seseorang yang telah 20 tahun menguasai suatu benda tidak bergerak, suatu bunga atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk dengan itikad baik dan dengan alas an yang sah dapat menjadi pemilik benda / hak yang bersangkutan.

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

· PENGERTIAN HUKUM

ü Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.

ü Menurut Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.

ü Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

Hukum meliputi beberapa unsur :

1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.

2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa

3. Peraturan itu di adakan oleh badan-badan resmi.

4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

· KODIFIKASI HUKUM

Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

þ Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :

a. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan

b. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

þ Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :

1. Kodifikasi terbuka

Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.

“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.

2. Kodifikasi tertutup

Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

Isinya :

1. Politik hukum lama

2. Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal

3. Penduduk terpecah menjadi;

a. penduduk bangsa Eropa

b. penduduk bangsa Timur Asing

c. penduduk bangsa pribadi (Indonesia)

4. Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.

5. Pendidikan bangsa Indonesia ;

a. Hasil Pendidikan Barat

b. Hasil Pendidikan Timur

þ unsur-unsur dari suatu kodifikasi :

a. Jenis-jenis hukum tertentu

b. Sistematis

c. Lengkap

þ Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :

a. Kepastian hukum

b. Penyerderhanaan hukum


HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

c. Kesatuan hukum

Hukum Perjanjian

Hukum Perjanjian

PENGERTIAN PERJANJIAN

1. Menurut kitab undang-undang hukum perdata
Menurut kitab undang-undang hukum perdata pasal 1313 “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih’.

2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hukum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang di tujukkan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.

3. Menurut adat
Contoh perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa di belakang. Menurut Pasal 1313 KUHP pengertian perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
PERJANJIAN :
Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seroang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal :
PERJANJIAN (bersifat konkrit)  MELAHIRKAN PERIKATAN (abstrak)
PERIKATAN : Hubungan hukum antara dua orang/dua pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
KREDITUR : berpiutang
DEBITUR : berhutang.
Kapan perjanjian mulai dinyatakan berlaku?
Pada prinsipnya, hukum perjanjian menganut asas konsensualisme. Artinya bahwa perikatan timbul sejak terjadi kesepakatan para pihak. Satu persoalan terkait dengan hukum perjanjian adalah bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian atau wan prestasi?
Ada 4 akibat yang dapat terjadi jika salah satu pihak melakukan wan prestasi yaitu:
1. Membayar kerugian yang diderita oleh pihak lain berupa ganti-rugi
2. Dilakukan pembatalan perjanjian
3. Peralihan resiko
4. Membayar biaya perkara jika sampai berperkara dimuka hakim
ASAS-ASAS PENTING DALAM PERJANJIAN :
• Asas consensus. Yang terdapat dalam pasal 1320 KUHPer tidak berlaku secara keseluruhan tetapi ada pengecualiannya. Undang-undang menetapkan suatu formalitas untuk perjanjian tertentu, misalnya hibah benda tak bergerak, maka harus dibuatkan dengan akta notaris, perjanjian perdamaian harus dibuat tertulis, dll. Apabila perjanjian dengan diharuskan dibuat dengan bentuk tertentu tersebut tidak dipenuhi maka perjanjian itu BATAL DEMI HUKUM.
• Asas kebebasan berkontrak (pasal 1338 ayat 1 BW) : kebebasan yang dimiliki oleh para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, menentukan kepada siapa ia berjanji, dan menentukan bentuk perjanjian tertulis atau tidak tertulis, menerima/menyimpangi hukum perjanjian yang bersifat pelengkap.
• Pacta sun servanda (asas kepastian)
• Asas personalitas/kepribadian (pasal 1340 dan pasal 1315 BW, pengecualian pasal 1317 BW).
• Itikad baik (pasal 1338 ayat 3 BW).
Standar Kontrak harus berisi :
a. nama dan tanda tangan pihak – pihak yang membuat kontrak
b. subjek dan jangka waktu kontrak
c. lingkup kontrak
d. dasar – dasar pelaksanaan kontrak
e. kewajiban dan tanggung jawab
f. pembatalan kontrak

STANDAR KONTRAK
1. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu kontrak standar umum, dan kontrak standar khusus.
2. Menurut Remi Syahdeini, suatu kontrak harus berisi :
□ a. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak
b. Subjek dan jangka waktu kontrak
c. Lingkup kontrak
d. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
e. Kewajiban dan tanggung jawab
f. Pembatalan kontrak

Kontrak adalah perjanjian yang sifatnya Tertulis tentang perjanjian antara kedua belah pihak yang bersangkutan.
M.O.U (Memorandum of Understanding) : nota kesepakatan/kesamaan pandangan antara para pembuat yang berbentuk tertulis - belum mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (PRA kontrak).
Apabila perjanjian yang dilakukanobyek/perihalnya tidak ada atau tidak didasari pada itikad yang baik, maka dengan sendirinya perjanjian tersebut batal demi hukum. Dalam kondisi ini perjanjian dianggap tidak pernah ada, dan lebih lanjut para pihak tidak memiliki dasar penuntutan di depan hakim., Sedangkan untuk perjanjian yang tidak memenuhi unsur subyektif seperti perjanjian dibawah paksaan dan atau terdapat pihak dibawah umur atau dibawah pengawasan, maka perjanjian ini dapat dimintakan pembatalan (kepada hakim) oleh pihak yang tidak mampu – termasuk wali atau pengampunya. Dengan kata lain, apabila tidak dimintakan pembatalan maka perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak.
Mengapa orang membuat kontrak : para pihak terikat dengan janji yang mereka buat dan janji tersebut dapa diberlakukan, dipaksakan keberlakuannya.
• Sepakat bagaimana berbagi sesuatu
• Mengatasi sengketa di kemudian hari.
• Memindahkan hak.
• Memutuskan kapan masing-masing pihak bertanggung jawab

Macam – macam perjanjian :
1. Perjanjian dengan Cuma – Cuma dan perjanjian dengan beban
2. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3. Perjanjian konsensuil, formal dan rill
4. Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran


SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Ada beberapa teori yang bisa di gunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu :
a. Teori pernyataan (uitings theorie)
b. Teori pengiriman (verzending theorie)
c. Teori pengetahuan (vernemings theorie)
d. Teori penerimaan (ontvang theorie)

Syarat sahnya perjanjian menurut pasal 1320 kitab undang – undang hukum perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi 4 syarat yaitu :
1. Adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri. Bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah tekanan.
2. Para pihak mampu membuat suatu perjanjian. Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
3. Ada hal yang diperjanjikan. Perjanjian yang dilakukan menyangkut obyek/hal yang jelas.
4. Dilakukan atas sebab yang halal. Adalah bahwa perjanjian dilakukan dengan itikad baik bukan ditujukan untuk suatu kejahatan. Misal: Dalam melakukan perjanjian pengadaan barang, antara TPK dengan suplier,maka harus memenuhi unsur-unsur:
- TPK sepakat untuk membeli sejumlah barang dengan biaya tertentu dan supplier sepakat untuk menyuplai barang dengan pembayaran tersebut. Tidak ada unsure paksaan terhadap kedua belah pihak.
- TPK dan supplier telah dewasa, tidak dalam pengawasan atau karena perundangundangan tidak dilarang untuk membuat perjanjian.
- Barang yang akan dibeli/disuplai jelas, apa, berapa dan bagaimana.
- Tujuan perjanjian jual beli tidak dimaksudkan untuk rekayasa atau untuk kejahatan tertentu (contoh: TPK dengan sengaja bersepakat degan supplier untuk membuat kwitansi dimana nilai harga lebih besar dari harga sesungguhnya).

Saat lahirnya perjanjian :
a. kesempatan penarikan kembali penawaran
b. penetuan resiko
c. saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
d. menentukan tempat terjadinya perjanjian

PELAKSANAAN PERJANJIAN

Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah di perjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah di buat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh di atur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Itikad baik dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.

Pembatalan perjanjian :
Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :
a. adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki
b. pihak pertam melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
c. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
d. Terlibat hukum
e. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.

Pasal 1313 KUHP merumuskan pengertian perjanjian sebagai berikut :”suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.
Abdulkadir Muahmmad mengatakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan.

























Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, dan d di depan jawaban yang paling benar!

1. Suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih adalah suatu pengertian perjanjian ….
a. Menurut kitab undang-undang hukum perdata
b. Menurut adat
c. Menurut Rutten
d. Kamus Bahasa Indonesia
Jawaban : A

2. Yang tidak termasuk dalam syarat sahnya suatu perjanjian adalah….
a. Ada hal yang diperjanjikan.
b. Adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri
c. Lingkup kontrak
d. Dilakukan atas sebab yang halal.
Jawaban : C

3. Dibawah ini termasuk dalam standar kontrak menurut Remi Syahdeini kontrak kecuali…
a. Subjek dan jangka waktu kontrak c. Memindahkan hak
b. Lingkup kontrak d. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
Jawaban : C

4. Perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa di belakang merupakan pengertian perjanjian menurut….
a. Kitab undang-undang hukum perdata c. Menurut Rutten
b. Menurut adat d. Kamus Bahasa Indonesia
Jawaban : B

5. Pemenuhan hak dan kewajiban yang telah di perjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya merupakan pengertian dari…
a. Pembatalan perjanjian c. M.O.U
b. Kontrak d. Pelaksanaan perjanjian
Jawaban : D

6. Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih terdapat pada hukum perdata pasal….
a. 1331 c. 1332
b. 1320 d. 1335
Jawaban : A

7. Dibawah ini merupakan standar kontrak kecuali….
a. Lingkup kontrak c. Peralihan resiko
b. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak d. Pembatalan kontrak
Jawaban : C
8. Kepanjangan dari M.O.U adalah….
a. Memorandum of Understanding c. Memorandum off Understanding
b. Memorandum or Understanding d. Memorandum om Understanding

9. Dibawah ini merupakan macam-macam perjanjian kecuali….
a. Perjajnian dengan cuma-cuma c. Perjanjian sepihak
b. Perjanjian dengan beban d. Perjanjian perundingan
Jawaban : D

10. Saat lahirnya perjanjian terdapat teori yang bisa juga digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu….
a. Teori pernyataan c. Teori pengiriman
b. Teori ekonomi d. Teori pengetahuan
Jawaban : B

11. Vernemings Theorie merupakan teori…
a. Teori pengetahuan c. Teori pengiriman
b. Teori pernyataan d. Teori penerimaan
Jawaban : A

12. Terdapat syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPer?
a. 5 c. 4
b. 6 d. 10
Jawaban : C

13. Bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan tidak ada paksaan atau dibawah tekanan merupakan salah satu syarat sah perjanjian….
a. Adanya kesepakatan c. Dilakukan atas sebab yang halal
b. Adanya hal yang diperjanjikan d. Para pihak mampu berjanji
Jawaban : A

14. Pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuan merupakan perjanjian dari…
a. Perjanjian c. Perjanjian bernama
b. Pembatalan perjanjian d. Pelaksanaan perjanjian
Jawaban : D

15. Salah satunya untuk memperoleh hak milik adalah…
a. Jual beli c. Permintaan
b. Rugi laba d. Penawaran
Jawaban : A

16. Ukuran objek untuk menilai pelaksanaan perjanjian terdapat pada KUHPer…
a. 1313 c. 1340
b. 1338 ayat (3) d. 1320
Jawaban : B

17. Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih merupakan pengertian perjanjian pada KUHP pasal…
a. 1338 c. 1313
b. 1340 d. 1320
Jawaban : C

18. Suatu persetujuan dengan mana dua orang atau suatu saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan merupakan pengertian perjanjian menurut…
a. KUHP c. Rutten
b. Abdulkadir Muhammad d. Adat istiadat

19. Itikad baik pada asas-asas penting dalam perjanjian terdapat pada….
a. 1340 c. Pasal 1338 ayat 3 BW
b. 1315 BW d. 1320 KUHPer
Jawaban : C

20. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu…
a. Kontrak umum dan standar khusus
b. Kontrak lingkup dan kontrak khusus
c. Standar kontrak dan standar khusus
d. Standar khusus dan kontrak lingkup
Jawaban : A

21. Uitings Theori merupakan teori…
a. Teori pengetahuan c. Teori pengiriman
b. Teori pernyataan d. Teori penerimaan
Jawaban : B

22. Ontvang Theorie merupakan teori…
a. Teori pengetahuan c. Teori pengiriman
b. Teori pernyataan d. Teori penerimaan
Jawaban : D

23. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena adanya suatu…
a. Penyataan c. Pelanggaran
b. Perintah d. Pengakuan
Jawaban : C

24. Perikatan timbul sejak terjadi kesepakatan para pihak merupakan arti dari…
a. Asas konsensualisme c. Asas kebebasan
b. Asas personalitas d. Kepribadian
Jawaban : A
25. Bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan tidak ada paksaan atau dibawah tekanan merupakan salah satu syarat sah perjanjian….
a. Adanya kesepakatan c. Dilakukan atas sebab yang halal
b. Adanya hal yang diperjanjikan d. Para pihak mampu berjanji
Jawaban : A


Isilah jawaban yang benar!

1. Sebutkan dan jelaskan syarat sahnya perjanjian menurut pasal 1320 KUHPer?



nama kelompok :
Ruthly sisca Rianty
cinthya tanafas
Nining arini

Jenis-Jenis Anggaran

Anggaran Penjualan

Anggaran penjualan merupakan anggaran yang sangat penting dalam penentuan proyeksi penjualan dan penghasilan yang realistis dan pendukung utama dalam menyusun rencana anggaran komprehensip perusahaan. Sebab jika anggaran penjualan bersifat tidak realistis seperti "over convidance" atau terlalu percaya diri maka sebagian besar bagian dari rencana laba keseluruhan juga akan ikut tidak realistis.

Anggaran penjualan perlu dikembangkan dengan teliti agar anggarananggaran operasi dan anggaran finansial saling isi mengisi dan saling memantau dalam menyusun rencana anggaran komprehensip. Agar anggaran penjualan lebih teliti dan meyakinkan maka diperlukan "Tim Peramal Penjualan" yang terdiri dari beberapa ahli dari bidang distribusi dan didukung oleh ahli-ahli bidang keuangan, produksi dan dari bidang lainnya. Peramalan penjualan akan menilai target penjualan yang akan dicapai sebagai dasar penjualan.

Sebaliknya, rencana anggaran penjualan dapat dipergunakan untuk menyusun pembuatan bagian-bagian dari anggaran-anggaran lainnya. Tujuan utama dari anggaran penjualan adalah:
1. Mengurangi ketidakpastian dimasa depan
2. Memasukkan pertimbangan /keputusan manajemen dalam proses perencanaan
3. Memberikan informasi dalam profit planing control
4. Untuk mempermudah pengendalian penjualan

Suatu anggaran penjualan yang lengkap sebaiknya menunjukkan gambaran sebagai berikut:
• Penjualan dirinci menurut bulan, kwartalan, semester dan tahunan.
• Penjualan dirinci menurut jenis-jenis produk
• Penjualan dilakukan menurut daerah pemasaran
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam rangka penyusunan anggaran penjualan antara lain:
• Penelitian dan peramalan penjualan
• Fungsi anggaran penjualan
• Tahap-tahap peramalan penjualan
• Metode peramalan penjualan
• Anggaran penjualan adalah titik awal di dalam penyusunan anggaran induk.

Anggaran Produksi
Adalah t aksiran produksi ditentukan berdasarkan rencana penjualan dan persediaan yang diharapkan. Anggaran produksi daftar jumlah unit yang harus diproduksi setiap periode anggaran untuk memenuhi kebutuhan penjualan dan untuk menyediakan persediaan akhir yang diinginkan.

Anggaran Biaya Bahan Baku
Adalah anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang biaya bahan baku untuk produksi selama satu periode yang akan datang meliputi rencana tentang jenis bahan baku yang diolah, jumlah,bahan baku yang diolah, dan waktu bahan baku tersebut diolah dalam proses produksi.
Anggaran biaya bahan baku menurut Munandar (2000: 134) merupakan anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang biaya bahan baku untuk produksi selama periode yang akan datang, yang di dalamnya meliputi rencana tentang jenis (kualitas) bahan baku yang diolah, jumlah (kuantitas) bahan baku yang diolah, dan waktu(kapan) bahn baku tersebut diolah dalam proses produksi.

Anggaran Biaya Tenaga Kerja Langsung
Anggaran biaya tenaga kerja langsung merupakan anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang upah yang akan dibayarkan kepada para tenaga kerja langsung selama periode yang akan datang, yang di dalamnya meliputi rencana tentang jumlah waktu yang diperlukan oleh para tenaga kerja langsung untuk menyelesaikan unit yang akan diproduksi, tarif upah yang akan dibayarkan kepada para tenaga kerja langsung dan waktu (kapan) para tenaga kerja langsung tersebut menjalankan kegiatan proses produksi, yang masing-masing dikaitkan dengan jenis barang jadi (produk) yang akan dihasilkan, serta tempat (departemen) di mana para tenaga kerja langsung tersebut akan bekerja.

Anggaran Biaya Overhead Pabrik
Anggaran biaya overhead pabrik merupakan anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang beban biaya pabrik tidak langsung selama periode yang akan datang, yang di dalamnya meliputi rencana jenis biaya pabrik tidak langsung, jumlah biaya pabrik tidak langsung dan waktu (kapan) biaya pabrik tidak langsung tersebut dibebankan, yang masing-masing dikaiykan dengan tempat (departemen) dimana biaya pabrik tidak langsung tersebut terjadi.


Anggaran Persediaan
Anggaran persediaan merupakan anggaran yang merencanakan secara terperinci berapa nilai persediaan pada periode yang akan datang. Pada perusahaan manufaktur persediaan yang ada terdiri dari 3 jenis yakni: persediaan material, persediaan barang setengah jadi dan persediaan barang jadi.
Anggaran Biaya Non – Produksi ada 2 macam:
1. Biaya Pemasaran adalah biaya-biaya yang terjadi untuk melaksanakan kegiatan pemasaran produk meliputi; biaya iklan, biaya promosi, biaya angkut penjualan, gaji bagian pemasaran, dll.
2. Biaya Administrasi dan Umum adalah biaya-biaya untuk mengkoordinir kegiatan produksi dan pemasaran produk biaya ini meliputi; gaji kariawan bagian keuangan, akuntansi, biaya fotocopy, dll.
Anggaran Pengeluaran Modal
Adalah dana yang dikeluarkan perusahaan atau nasabah untuk membelanjakan aktiva seperti gedung, peralatan, kendaraan, perabotan, dll. Dana yang dikeluarkan untuk membeli perlengkapan, dan bahan untuk memproduksi suatu barang dalam periode tertentu.
Anggaran Kas
Adalah proyeksi dari sumber penggunaan kas perusahaan dalam kigiatananya perusahaan tidak akan terlepas dari masalah keuangan. Anggaran kas sebagai rencana rinci menunjukkan bagaimana sumber daya kas akan diperoleh dan digunakan selama beberapa periode waktu tertentu.
Laporan laba rugi
Didalam neraca tidak terkandung informasi tentang penghasilan dan biaya dari sebuah perusahaan. Laporan yang memberikan informasi tentang penghasilan dan biaya tersebut dinamakan laporan rugi laba(income statement) atau disebut laporan operasi.
Pada pokoknya,laporan labba rugi dibuat untuk meringkas peghasilan dan baiya-biaya perusahaan selama satu periode. Biaya dimasukkan ke dalam laporan laba rugi untuk mengurangkan penghasilan,sehingga selisihnya dapat berupa laba bersih (positif) atau rugi (negatif) jadi persamaan untuk laporan rugi laba tersebut adalah
Penghasilan – Biaya = Laba Bersih (atau Rugi)

Anggaran Neraca
Adalah sebuah laporan yang memperlihatkan keadaan keuangan sebuah perusahaan pada suatu saat. Dalam neraca tersebut tercantum jumlah kekayaan,jumlah utang,dan modal sendiri dari sebuah perusahaan. Jumlah kekayaan terlihat pada bagian aktiva, sedangkan jumlah utang dan modal sendiri terlihat pada bagian pasiva.
Laporan perubahan posisi keuangan
Laporan keuangan yang ketiga disebut laporan perubahan posisi keuangan atau laporan aliran dana, atau disebut juga laporan sumber dan penggunaan dana. Laporan tersebut dapat dimasukkan sebagai pelengkap dalam laporan keuangan.

artikel cara membuat coklat

Cara membuat Coklat
Bahan Yang digunakan:
• Pilih coklat batangan
• Pewarna makanan yang kamu inginkan
• Mangkok stainless steel
• Sendok
• Kacang mede Stik/tongkat permen
• Cetakan cokelat

Cara membuat:
• Masukkan cokelat batangan tersebut ke dalam mangkok dan letakkan dalam wajan berisi air yang telah dipanaskan dengan suhu kecil. Diamkan hingga meleleh dan aduk terus agar coklat yang telah meleleh semua.
• Setelah semua coklat meleleh dengan merata, masukkan pewarna makanan tersebut, lalu aduk dengan merata.
• Setelah itu, masukkan dalam cetakan yang telah diisi dengan kacang mede dan didiamkan dalam freezer kulkas selama 10 -15menit. Dan bisa ditambahkan dengan permen atau hiasan sendiri.
• Dan cokelat siap dimakan.

artikel Tips Bagaimana orang-orang dapat berhasil

Sebagai manusia,anda mesti berusaha untuk mencapai kesuksesan yang selalu dinanti-nantikan, disamping itu anda mesti selalu berdoa dan optimis,pantang menyerah dan sabar, jadi anda mesti berusahalah dengan sekuat tenaga sebisa mungkin selagi masih bisa untuk berusaha.
Yang paling penting adalah berusahalah untuk tidak menjadi manusia yang berhasil tapi berusahalah menjadi manusia yang berguna.Karena secara otomatis manusia yang berguna pasti akan berhasil. Berbagai macam cara yang telah dipergunakan untuk menjadi orang yang berguna salah satunya adalah mulai dari yang kecil yaitu :
• Jangan menyia-nyiakan waktu yang ada selagi kamu sanggup untuk mempergunakannya, pergukanlah dengan sebaik-baiknya.
• Bersaing, tetapi bersaing dengan sehat, dengan memakai otak, karena bersaing dengan tidak sehat pasti akan menghasilkan yang tidak bagus juga.
• Tunjukkan semua kemampuanmu bahwa kamu pasti bisa menjadi yang lebih baik dari yang lainnya.
• Yang terutama mintalah selalu restu dari Tuhan.
Jangan berpikir kamu bukanlah orang yang berguna, yang tidak bisa berbuat apa-apa. Karena tuhan mempunyai rencana yang lain yang jauh sangat lebih baik yang tidak bisa kita tebak.

artikel Kasus Gayus Tambunan

Kasus Gayus Tambunan

Para pegawai negeri sipil atau PNS yang baru saja diterima sebagai pegawai maupun PNS yang tergolong muda diharapkan bersikap waspada terhadap perangkap yang dipasang oleh oknum tertentu yang mengajaknya untuk korupsi. Ini perlu karena jaringan mafia yang terus berupaya menyerap dana pemerintah untuk dikorupsi sudah lama ada di seluruh instansi. Kasus Gayus Tambunan merupakan contoh betapa mudahnya pegawai pajak meraup milyaran rupiah dari aksinya memanfaatkan kewenangannya. Gayus Tambunan diduga menjadi makelar perpajakan yang merugikan negara lebih dari Rp 25 miliar.

Penuturan gayus tersebut, lanjut Buyung menegaskan indikasi adanya puncak pengatur mafia pajak. Ditekankan Buyung, kasus Gayus, harus dilihat secara faktual, jangan pragmatis. Permainan pusat, imbuhnya sudah jelas ada, tinggal semua pihak dapat jeli melihat ujungnya berakhir ke siapa. (http://www.mediaindonesia.com/read/2010/04/04/133703/16/1/Gayus-hanya-Jalankan-Permintaan)

Mantan Wakapolri disebut-sebut menerima aliran dana kasus GAYUS TAMBUNAN. Penyebutan nama MP ini menambah sederet nama oknum pejabat di kepolisian. Ada juga yang lebih tinggi, yakni jenderal bintang tiga yang terkait.

artikel Tips Bagaimana orang-orang dapat berhasil

Tips Bagaimana orang-orang dapat berhasil
1. Mencintai apapun yang dilakukan. Orang-orang sukses biasanya berhasil di bidang yang dicintainya. Karena senang dengan yang dilakukannya, mereka akan menjalaninya dengan riang gembira. Tanpa ada paksaan.
2. Berkumpul di lingkungan orang sukses. Nasihat lama mengatakan kalau ingin harum berkumpullah dengan penjual minyak wangi. Berkumpul di lingkungan yang sesuai, bisa mendorong anda mencapai apa yang anda inginkan.
3. Percaya diri. Orang-orang sukses memiliki kepercayaan diri. Tanpa ragu mereka akan mengatakan kepada orang di sekelilngnya mengenai tujuan-tujuannya. Mereka mengatakan apa saja yang akan mereka lakukan dan hasilkan.
Jangan ragu, percayalah pada diri anda. Anda bisa!
4. Bekerja keras dan cerdas. Sekalipun berbisnis internet yang tiap harinya hanya menghadap komputer, namun jangan dikira kita tak perlu kerja keras dan cerdas.
5. Jangan takun menghadapi apapun. Dengan kerja keras dan berdoa selalu minta berkat,jangan takut jalanin semuanya. Berpikirlah positiflah, ornag lain bisa kenapa kita tidak bisa.
6. Belajar dari kesalahan. Janganlah mengulangi kesalahan yang sama, pelajarilah kesalahan itu dan lalukukan yang terbaik untuk kedepannya, dengan ada kesalahan itu juga kita bisa mengetahui kekurangan kita.
Keberhasilan, kesuksesan atau apapun namanya adalah sebuah proses. Proses yang tak datang hanya dengan sekali ucap “simsalabim” maka berubahlah segalanya. Sukses adalah buah dari komitmen dan proses terus menerus untuk mencapai sebuah tujuan. Seperti besi yang ditempa dalam api, sampai akhirnya menjadi pisau atau benda lain yang lebih berguna.
Kesetiaan menjalani proses itulah kuncinya. Meski klise, namun sampai sekarang terus terbukti sangat telak terhadap hasil akhir yang ingin kita capai.
Dalam hidup segala sesuatunya memang tak selalu berjalan sempurna. Namun bukan berarti kita harus terdiam dan menyerah berpangku tangan pada nasib.
Artikel ini sebagian diambil dari :
http://www.jokosusilo.com/2009/03/26/5-hal-yang-melejitkan-orang-orang-biasa-menjadi-sukses/

Tips Mengurangi Global Warming

Sebenarnya kita bisa melakukan perubahan yang radikal untuk membantu Bumi ini menjadi lebih bersahabat. Dapat membuat diri kita dan lingkungan sekitarnya yang lebih baik tetapi yang terpenting adalah kita memberikan anak cucu kita tempat yang lebih baik untuk ditinggali.
Berikut ini adalah tips-tips yang sederhana tetapi sangat bermanfaat jika kita melakukannya secara rutin. Tips-tips untuk mengurangi global warming ini sudah dibagi menjadi beberapa kategori yang dapat memudahkan anda mengingat dalam melaksanakannya.
Dalam Bidang Makanan dan Minuman :
1. Kurangi konsumsi daging
2. Makan dan masaklah dari bahan yang masih segar
3. Beli produk local
4. Daur ulang aluminium, plastik, dan kertas
5. Beli dalam kemasan besar
Mengurangi Energi :
1. Pilih lampu dan alat elektronik hemat energi.
2. Buat jadwal/batas waktu penggunaan listrik.
3. Gunakan tangga ketimbang lift.
4. Gunakan sepeda /jalan kaki untuk perjalanan jarak dekat.
Mengurangi Air :
1. Tutup keran air dengan rapat. Saat cuci piring, buka tutup keran hanya saat
membilas cucian (begitu juga saat sikat gigi)
2. Hemat air untuk mandi (pilih shower daripada bathtub!)
3. Pilih satu gelas untuk tempat minum Anda setiap hari.
4. Cucilah barang di bak cuci piring/ember yang sudah terisi air daripada di keran
yang mengalir.
5. 1. Hemat kertas dengan menggunakan kedua sisinya.
2. Daur ulang sampah rumah tangga menjadi kompos.
3. Buatlah komunitas hijau untuk menciptakan karya dari produk daur ulang.
4. Setiap mengadakan sebuah kegiatan, selalu bentuk pasukan kebersihan untuk menjaga
lingkungan.
5. Saat berbelanja, pilih produk dengan kemasan minimal untuk mengurangi sampah.
6. Bawalah tas belanja sendiri agar meminimalkan penggunaan kantong plastik.
7. gunakan tissue secukupnya Gunakan air hujan untuk menyirami kebun/taman.

Kurangi Sampah:
1. Hemat kertas dengan menggunakan kedua sisinya.
2. Daur ulang sampah rumah tangga menjadi kompos.
3. Buatlah komunitas hijau untuk menciptakan karya dari produk daur ulang.
4. Setiap mengadakan sebuah kegiatan, selalu bentuk pasukan kebersihan untuk menjaga
lingkungan.
5. Saat berbelanja, pilih produk dengan kemasan minimal untuk mengurangi sampah.
6. Bawalah tas belanja sendiri agar meminimalkan penggunaan kantong plastik.
7. gunakan tissue secukupnya
Diambil pada: http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20070919004119AAXcdMc

Penyebab dan Dampak Pemanasan Global

BAB I

I.1 Latar Belakang
Pemanasan global atau Global Warming adalah adanya proses peningkatan suhu rata-rata atmosfer, laut, dan daratan Bumi. Peringatan yang pertama kali dilakukan pada 22 April 1970 di Amerika Serikat atas prakarsa seorang senator yang bernama Geylord Nelson itu, bagi pejuang lingkungan hidup merupakan momen untuk mendesak masuknya isu lingkungan hidup dalam agenda tetap nasional dan mengingatkan manusia akan pentingnya kelestarian lingkungan hidup. Isu dunia tentang lingkungan yang terhangat saat ini adalah masalah pemanasan global (global warming) dan akibat-akibatnya bagi kehidupan manusia

Suhu rata-rata global pada permukaan Bumi telah meningkat 0.74 ± 0.18 °C (1.33 ± 0.32 °F) selama seratus tahun terakhir. Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menyimpulkan bahwa, "sebagian besar peningkatan suhu rata-rata global sejak pertengahan abad ke-20 kemungkinan besar disebabkan oleh meningkatnya konsentrasi gas-gas rumah kaca akibat aktivitas manusia"[1] melalui efek rumah kaca. Kesimpulan dasar ini telah dikemukakan oleh setidaknya 30 badan ilmiah dan akademik, termasuk semua akademi sains nasional dari negara-negara G8. Akan tetapi, masih terdapat bberapa ilmuwan yang tidak setuju dengan beberapa kesimpulan yang dikemukakan IPCC tersebut.
Model iklim yang dijadikan acuan oleh projek IPCC menunjukkan suhu permukaan global akan meningkat 1.1 hingga 6.4 °C (2.0 hingga 11.5 °F) antara tahun 1990 dan 2100. Perbedaan angka perkiraan itu disebabkan oleh penggunaan skenario-skenario berbeda mengenai emisi gas-gas rumah kaca di masa mendatang, serta model-model sensitivitas iklim yang berbeda. Walaupun sebagian besar penelitian terfokus pada periode hingga 2100, pemanasan dan kenaikan muka air laut diperkirakan akan terus berlanjut selama lebih dari seribu tahun walaupun tingkat emisi gas rumah kaca telah stabil. Ini mencerminkan besarnya kapasitas panas dari lautan.
Meningkatnya suhu global diperkirakan akan menyebabkan perubahan-perubahan yang lain seperti naiknya permukaan air laut, meningkatnya intensitas fenomena cuaca yang ekstrim, serta perubahan jumlah dan pola presipitasi. Akibat-akibat pemanasan global yang lain adalah terpengaruhnya hasil pertanian, hilangnya gletser, dan punahnya berbagai jenis hewan.
Beberapa hal-hal yang masih diragukan para ilmuwan adalah mengenai jumlah pemanasan yang diperkirakan akan terjadi di masa depan, dan bagaimana pemanasan serta perubahan-perubahan yang terjadi tersebut akan bervariasi dari satu daerah ke daerah yang lain. Hingga saat ini masih terjadi perdebatan politik dan publik di dunia mengenai apa, jika ada, tindakan yang harus dilakukan untuk mengurangi atau membalikkan pemanasan lebih lanjut atau untuk beradaptasi terhadap konsekuensi-konsekuensi yang ada. Sebagian besar pemerintahan negara-negara di dunia telah menandatangani dan meratifikasi Protokol Kyoto, yang mengarah pada pengurangan emisi gas-gas rumah kaca.

I.2 Identifikasi Masalah
Di Indonesia sedang mengalami dampak Pemanasan Global atau lebih dikenal dengan Global Warming bukan hanya di Indonesia ternyata di dunia juga, karena sudah menjadi masalah dunia yang sangat perlu di perhatikan. Pemanasan Global telah menimbulkan berbagai macam pertanyaan.
Sesuai dengan judul makalah ini “ Penyebab dan Dampak Pemanasan Global”, terkait dengan keadaan bumi yang memprihatinkan saat ini. Berkaitan dengan judul tersebut, maka masalahnya dapat diidentifikasi sebagai berikut :
1. Apa penyebab pemanasan global?
2. Apa dampak atau pengaruh pemanasan global terhadap bumi?
3. Bagaimana cara menangani pemanasan global saat ini?


I.3 Pembatasan Masalah
1. Mengurangi penebangan pohon di hutan yang mengakibatkan hutan menjadi gundul
2. Mengurangi polusi udara di Indonesia seperti asap dari kendaraan bermotor atau bermobil
3. Tidak membuat rumah kaca yang mengakibatkan pemanasan dari lapizan ozon

I.4 Tujuan Penulisan
Maksud dan tujuan secara umum dari dibuatnya karya tulis ini adalah untuk mengetahui sejauh manakah Pemanasan Global telah merajalela terjadi? serta apa yang menjadi penyebab utamanya yang mengakibatkan itu terjadi?. Jika Pemanasan Global ini terjadi maka dampak yang ditimbulkan bukan hanya di alami oleh manusia saja tetapi juga semua makhluk hidup di sekitarnya, seperti meningkatnya suhu di permukaan bumi menyebabkan kekeringan yang di permukaan bumi. Dan musim-musimpun datang tidak mementu.
Dengan demikian akibat dari kekeringan ini selain dialami manusia juga oleh hewan dan tumbuhan dimana tumbuhan akan menjadi layu karena kekurangan air dan sebagainya. Karena itu melalui penulisan ini diharapkan agar manusia dapat lebih mencegah aktivitas yang dapat menyebabkan terjadinya pemanasan Global seperti, mengadakan kegiatan rumah kaca, mengurangi polusi udara, mengurangi pemakaian minyak wangi atau parfum dengan berlebihan, dan lain-lain.


I.5 .Manfaat Penelitian
Adapun manfaat-manfaat yang dapat kita peroleh dari penelitian Pemanasan Global ini adalah :
•Untuk mengetahui secara jelas tentang itu Pemanasan Global
•Untuk mengetahui penyebab terjadinya pemanasan Global
• Untuk mengetahui dampak secara umum yang akan dialami oleh manusia sendiri maupun makhlukhidup dan lingkungan di sekitarnya.
• Untuk mengetahui efek yang akan dialami apabila terjadi perubahan iklim akibat dari Pemanasan Global
• Untuk dapat mengetahui apa yang dapat dilakukan oleh manusia untuk dapat mencegah lebih lanjut pemanasan Global tersebut.
BAB II

PEMANASAN GLOBAL
Pemanasan global atau Global Warming adalah adanya proses peningkatan suhu rata-rata atmosfer, laut, dan daratan Bumi.
Indonesia mulai merasakan dampak pemanasan global (global warming) yang dibuktikan dari berbagai perubahan iklim maupun bencana alam yang terjadi. Dampak pemanasan global itu di antaranya, terjadinya perubahan musim di mana musim kemarau menjadi lebih panjang sehingga menyebabkan gagal panen, krisis air bersih dan kebakaran hutan.
Terjadinya pemanasan Global di bumi dimulai dari kenyataan bahwa energi panas yang dipancarkan berasal dari matahari yang masuk ke bumi menciptakan cuaca dan iklim serta panas pada permukaan bumi secara Global. Contoh yang sangat nyata adalah musim hujan di Indonesia yang sudah tidak seperti musim hujan pada saat tahun-tahun sebelumnya dan saat musim panas, tidak seperti musim panas yang biasanya.
Penyebab terjadinya Pemanasan Global atau Global Warming adalah :
• Efek rumah kaca : Sebagian besar energi tersebut berbentuk radiasi gelombang pendek, termasuk cahaya tampak. Gas-gas ditimbulkan dari berbagai macam kegiatan manusia, seperti kegiatan dalam perindustrian dan pembakaran, akan terkonsentrasi dalam atmosfir dan akan menyebabkan terperangkapnya energi matahari yang masuk ke dalam bumi.
• Makin berkurangnya hutan di bumi ini : Biasnya berkurangnya hutan di permukaan bumi dilakukan oleh penghuni bumi sendiri seperti: penggundulan hutan, penebangan hutan untuk kepentingan diri sendiri, dan pembakaran hutan.
• Pemakaian bahan bakar minyak dan gas yang tidak terkendali (pabrik, kendaraan bermotor, dsb).
• Jumlah perokok yang semakin banyak. Yang mengakibarkan pulusi udara dimana-mana, Kian terpolusinya air laut, karena di laut terdapat banyak plankton yang menghasilkan oksigen.
• Jumlah penduduk yang semakin banyak
Sangat jelas sekali bahwa Pemanasan Global dapat menyebabkan banjir, kekeringan, dan cuaca ekstream. Sebagai contoh terlambatnya musim penghujan yang seharusnya sudah turun pada Oktober lalu. Namun, hingga Desember, hujan tak kunjung datang. Keterlambatan itu juga disertai dengan pendeknya periode hujan, namun intensitasnya tinggi yang menyebabkan Jakarta banjir.
Walaupun dampak Pemanasan Global adalah fenomena yang bersifat alami, tetapi meminimalisasi dampak merupakan upaya yang dapat dilaksanakan dalam berbagai wujud kegiatan, dan bagaimana cara kita untuk mengantisipasi Global Warming:
Kurangi pemakaian AC
Freon pada AC itu merusak lapisan ozon. AC juga menyebabkan kulit kita menjadi kering.
Kurangi pemakaian wewangian
Wewangian yang disebut adalah minyak wangi atau parfum, dapat mengakibatkan Pemanasan Global karena dengan itu dengan itu dapat membuat lapisan ozon menipis.
Pisahkan sampah daur ulang dan sampah yang bisa membusuk
Ini yang sebenarnya harus diterapkan secara intensif di jalan. Tapi saya perhatikan orang-orang di luar sana, tidak perduli. Padahal kegunaan pemisahan ini sangat banyak. Sampah yang membusuk dapat dijadikan kompos dan sampah daur ulang akan digunakan lagi dan yang tidak terpakai akan dikompres dan dibakar. Nah, dengan cara memisahkan pembuangan sampah tersebut, ini akan mengurangi pembakaran sampah yang tidak berguna.

Penanggulangan Global Warming
Pemanasan Global merupakan ancaman terbesar bagi kelangsungan kehidupan di bumi. Semua itu akibat dari pemanasan global.

Penyebab terbesar terjadinya pemanasan global yaitu gas Karbon Dioksida, metana , Nitrogen Oksida (NO), dan Chlorofluorocarbon (CFC). Hutan yang diharapkan menjadi tempat penimbunan gas CO2 telah rusak. Bahkan rusaknya hutan ini menambah jumlah karbon dioksida di udara. Pohon-pohon yang telah mati akan menghasilkan gas karbon dioksida dan melepasnya ke atmosfer. Oleh karena itu, yang harus dilakukan adalah menghilangkan Karbon Dioksida di udara yang dapat menumpuk di lapisan atmosfer. Untuk menghilangkan gas Karbon Dioksida di udara dilakukan penghijauan yaitu memperbanyak menanam pohon sehingga gas-gas karbon dioksida dari berbagai sumbernya dapat diserap dan tidak sampai ke atmosfer. Gas-gas karbon dioksida tersebut diserap dalam proses fotosintesis yang dilakukan oleh tanaman hijau tersebut.
Berkaitan dengan upaya penghijauan maka tanaman hijau yang sebaiknya ditanam adalah tanaman bambu, bukan tanaman kayu-kayuan ataupun buah-buahan. Alasan ini berdasarkan pada prediksi seorang ahli iklim NASA bernama dr. H. J. Zwally yang mengatakan bahwa hampir semua es di kutub utara akan lenyap pada akhir musim panas 2012 akibat pemanasan global. Tanaman bambu dapat tumbuh dengan cepat yang hanya membutuhkan waktu sekitar tiga tahun saja, dibandingkan dengan tanaman kayu-kayuan dan buah-buahan yang memerlukan waktu yang cukup lama untuk mencapai usia dewasa. Selain itu, dalam hal penyerapan Karbon Dioksida, bambu lebih banyak menyerap Karbon Dioksida dari pada tanaman kayu-kayuan ataupun buah-buahan. Studi menunjukkan bahwa satu hektar tanaman bambu dapat menyerap lebih dari 12 ton karbon dioksida di udara. Ini merupakan jumlah yang cukup besar. Dengan melestarikan hutan bambu, berarti kita telah memiliki mesin penyedot karbon dioksida dalam kapasitas yang besar.









BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Pemanasan global atau Global Warming merupakan masalah serius yang sedang mengancam bumi kita saat ini. Banyak dampak yang ditimbulkan akibat dari Pemanasan Global adalah rusaknya Lapisan ozon, perubahan iklim yang tidak menentu, meningkatnya suhu udara yang dapat menggangu seluruh ekosistem yang ada dibumi
Pentingnya kesadaran bagi kita sebagai makhluk bumi untuk mengurangi terjadinya Pemanasan global, agar dapat melestarikan dan menjaga semua yang ada dibumi, seperti hewan, tumbuhan, lingkungan dan tindakan kita sebagai manusia juga harus diperhatikan.
Masih banyak manusia yang tidak menyadari dampak dari tindakan yang kita lakukan. Oleh karena itu penulis menghimbau kepada pembaca agar memperhatikan setiap tindakan yang dilakukan dan bersama untuk menjaga dan melestarikan bumi kita.





DAFTAR PUSTAKA
http://www.ofm-jpic.org/globalwarming/pdf/indonesian.pdf
http://tongkonanku.blogspot.com/2009/01/global-warming-dan-lapisan-ozon.html
http://ardansirodjuddin.wordpress.com/2008/07/22/upaya-menurunkan-emisi-gas-rumah-kaca/
http://www.alpensteel.com/article/108-230-pemanasan-global/1582--penyebab pemanasan-global-pada-bumi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemanasan_global

ddengan sambil membaca lalu memberii kesimpulan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengemukakan hal itu di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (13/1).

”Kita sudah melihat bahwa sama sekali tidak ada kemungkinan untuk menaikkan harga BBM,” ujarnya. Terkait dengan hal itu, pemerintah mengusulkan penambahan subsidi bahan bakar minyak (BBM), elpiji, dan bahan bakar nabati sebesar Rp 28,1 triliun.

Asumsi harga minyak di APBN 2010 juga diusulkan pemerintah untuk direvisi dalam APBN Perubahan 2010 menjadi 80 dollar AS per barrel. Sebelumnya asumsi harga minyak 65 dollar AS per barrel. Harga minyak mentah di pasaran dunia saat ini berkisar 80 dollar AS per barrel.

”Sekarang ini, kan, masih sangat fluktuatif, harga minyak cepat sekali berubah. Nanti kita lihat dalam pembahasan APBN-P, tetapi kita jangan terburu-buru mengambil kesimpulan karena patokan kita, kan, untuk satu tahun,” kata Hatta.

Menurut Hatta, pemerintah tidak ingin menentukan pada batas berapa kenaikan harga minyak dunia juga akan membuat harga BBM di dalam negeri dinaikkan.

”Jangan berprediksi dulu, apalagi memprediksi kenaikan harga minyak,” ujarnya.

Dengan adanya penambahan subsidi listrik, Menko Perekonomian juga menegaskan bahwa PLN tetap dapat diperkuat dan ditingkatkan kinerjanya tanpa perlu menaikkan TDL.

”Pemerintah akan berkonsentrasi memperbaiki kinerja PLN, menyelesaikan masalah keuangan PLN, dan memperkuat keandalan suplai PLN agar tidak byarpet lagi,” ujar Hatta.

Siaran pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan, harga jual eceran BBM tertentu, bensin premium, minyak solar, dan minyak tanah per 15 Januari 2010 tidak berubah. Pemerintah akan terus mengikuti fluktuasi harga minyak dunia dalam satu sampai dua bulan ke depan.

bersumber pada : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/01/14/0629078/Pemerintah.Pastikan.Harga.BBM.dan.TDL.Tidak.Akan.Naik

commentar: saya melihat berita dan koran,,
katanya pemerintah memastikan tidak akan menaikkan harga BBM
walaupun di tahun 2010 ini perekonomian dunia masih berfluktuasi,tetapi pemerintah tetap optimis untuk berusaha tidak menaikkian harga bbm di Indonesia.

mohon maaf bila ada kata-kata yang tidak disengaja saya ucapkan,,

BAB. 9 EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

BAB. 9

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA


Efek-Efek Ekonomis Koperasi


Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.


Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.


Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:


1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya

2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.


Efek Harga dan Efek Biaya


Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi pertisipasi dijelaskan sebagai berikut:


a. Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya


Dipandang dari segi sifatnya, pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.


b. Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya


Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.


c. Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya


Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.


d. Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya


Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik:


1. Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi), dan


2. Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.


Dalam kedudukannya sebagai pelanggan/pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potansi pelayanan yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingannya. Partisipasi ini disebut partisipasi insentif.


Menurut Hanel (1989) insentif dan kontribusi anggota perseorangan terhadap koperasinya dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:


a. Peningkatan pelayanan yang efisien melalui penyediaan barang dan jasa oleh perusahaan koperasi akan menjadi perangsang pernting bagi anggota untuk turut memberikan kontribusinya bagi


b. Kontribusi para anggota dalam


Cara meningkatkan koperasi dapat dilakukan beberapa kegiatan seperti:


a. Menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggota yang relatif lebih baik dari para pesaingnya di pasar.


b. Meningkatkan harga pelayanan kepada anggota, misalnya:


· Menetapkan harga jual yang relatif lebih murah dari harga umum

· Harga beli yang relatif lebih tinggi dari harga umum

· Pemberian bunga kredit yang lebih rendah dari bunga umum

· Pemberian bunga tabungan minimal sam dengan tingkat bungan umum disertai pelayanan yang lebih baik

· Pemberian diskon atau potongan harga untuk anggota

· Menurunkan biaya yang harus dibayar anggota pada saat pembelian barang atau penjualan bahan melalui pelaksanaan pembelian atau penjualan di tempat pelayanan anggota yang mendekati tempat tinggal anggota


c. Menyediakan barang-barang yang tidak tersedia di pasar bebas wilayah koperasi atau tidak disediakan oleh pemerintah.


d. Berusaha memberikan deviden per anggota (SHU per anggota) yang meningkat dari waktu ke waktu.


e. Memperbesar alokasi dana dari aktivitas bisnis koperasi dengan non anggota melalui pemberian kredit dengan bunga yang relatif lebih murah dan jangka waktu pemngembalian relatif lama.


f. Menyedihkan berbagai tunjangan (bila mampu) keanggotaan, seperti tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, dan lain-lain


Meningkatkan pertisipasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cara:


a. Menjelaskan tentang maksud, tujuan perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.


b. Meminta tanggapan dan saran tentang perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.


c. Meminta informasi tentang segala sesuatu dari semua anggota dalam usaha membuat keputusan dan mengambil keputusan.


d. Memberikan kesempatan yang sama kepada semua anggota dalam pengambilan keputusan.


Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan partisipasi kontributif keuangan bersamaan dengan meningkatkan partisipasi insentif, yaitu:


a. Memperbesar peranan koperasi dalam usaha anggota dengan menciptakan manfaat ekonomi yang meningkat dari waktu ke waktu.


b. Memperbesar rate of return melalui usaha yang sungguh-sungguh dan profesionil.


c. Membangun dan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap manajemen koperasi melalui :


· Pemilihan pengurus dan pengelola yang mempunyai kemampuan manajerial, jujur dan dapat dipercaya,

· Melaksanakan catatan pembukuan yang jelas dan transparan, dan

· Memperbesar kepentingan anggota untuk mengaudit koperasi.


Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:


· Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.


· Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.


· Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.


Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi


Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.


Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.


Penyajian dan Analisis Neraca


Pelayanan


Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.


Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.


1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).


2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.


Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengetahui mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi para anggotanya itu sendiri. Terima kasih.


Sumber- sumber yang dijadikan referensi :


http://www.ocw.gunadarma.ac.id/

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

http://www.google.com/

Kusnadi, Hendar, Ekonomi Koperasi. Jakarta:FE-UI, 2005

BAB 8 PERMODALAN KOPERASI

BAB 8

PERMODALAN KOPERASI


Konsep Modal


Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.


– Modal jangka panjang

– Modal jangka pendek


Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.


Dana dapat diperoleh dari pemasukan pemilik usaha tersebut yang disebut equity dan dari sumber-sumber lain, seperti pinjaman dari pihak ketiga atau bank-bank.


Pada perusahaan non-koperasi umumnya membagi equity menjadi 3 tahap, yaitu :


1. Modal dasar atau authorized capital

2. Modal ditempatkan atau issued capital

3. Modal disetor atau paid up capital


Pemilikan perusahaan tersebut dinyatakan dalam pemilikan saham-saham dari perusahaan tersebut. Bagi badan koperasi sangat berbeda keadaannya, karena sandaran yang dianut berbeda. Koperasi mendasarkan kepemilikan usaha tidak dari segi pemilikan saham, tetapi dari keikutsertaan sebagai anggota yang tercatat. Jika dalam perusahaan non-koperasi, pembagian keuntungan perusahaan dihitung dari jumlah saham yang dimiliki, sedang dalam usaha koperasi pembagian “keuntungan” yang disebut sisa hasil usaha atas dasar besarnya para anggota yang telah diberikan kepada koperasi itu.


Modal utama Koperasi terdiri atas simpanan-simpanan/iuran-iuran para anggotanya yang lazimnya terinci menjadi simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Selain itu, dimungkinkan penambahan modal dari donasi para anggota atau pihak lain serta pinjaman-pinjaman dari anggota atau pihak ketiga atau dari perbankan.


Kecermatan menghitung juga sangat diperlukan karena modal itu beresiko bagi penggunannya. Ada 2 hal penting mengenai equity/modal, yaitu :



a. Bahwa equity mengandung resiko (equity is risk capital)

b. Bahwa equity menjadi ukuran seberapa besar perhatian dan harapan para anggota terhadap modal yang diperlukan (as a measure of member interest)


Dalam perencanaan kebutuhan modal, persiapan-persiapan yang diperlukan adalah data kuantitatif mengenai :



a. Rencana kerja koperas dan Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi

b. Anggaran Arus Kas (Cahbudget atau Cashflow)


Rencana kerja koperasi menggambarkan estimasi untuk mengembangkan koperasi, baik mengenai jenis usahanya maupun keperluan-keperluan yang terkait dengan pengembangan dimaksud. Rencana kerja tersebut perlu didukung Anggaran Keuangan, yaitu perkiraan pendapatan dan pengeluaran/biaya bagi penyelenggara kegiatan tersebut.


Dengan memperhitungkan saldo-saldo keuangan sebagai awal dana, akan bisa diketahui kebutuhan dana tersebut dapat ditawarkan kepada anggota koperasi, apakah ada minat untuk memasok uang atau akan digunakan kesempatan mendapatkan utang bank atau sumber lain.


SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)


· Modal sendiri (equity capital) dalam penjelasan padal 41 adalah modal yang mengandung resiko atau equity dan bersumber dari simpanan-simpanan berikut ini :


a. Simpanan Pokok, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya dengan yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkut masih menjadi anggota.


b. Simpanan Wajib, yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.


c. Dana Cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk menutup modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.


· Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari para anggota koperasi, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.


· Modal Penyertaan, yaitu modal yang bersumber dari pemerintah atau dari masyarakat dalam bentuk investasi. Dalam hubungan ini diatur bahwa para pemilik modal penyertaan tidak mempunyai kekuasaan dalam rapat anggota dan dalam menentukan kebijakan koperasi secara keseluruhan, tetapi pemilik modal tersebut dapat diikutkan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama.


Sumber Dana Pinjaman Bank


Kredit yang berasal dari bank, himpunan anggota, dan masyarakat harus dikelola secara baik dan terpercaya, maka pemberian kredit kepada pihak yang memerlukan harus pula memenuhi beberapa kriteria yang lazim digunakan dunia perbankan, yaitu 4P :


· Personality : bank memperdalam pengetahuan tentang kepribadian pihak pimpinan koperasi /wirausaha koperasi untuk dinilai apakah bisa diberi kepercayaan mengurus koperasi dan tidak akan menyimpang penggunaan dana tersebut.


· Purpose : bank memperdalam pengetahuan tentang tujuan penggunaan kredit tersebut dan untuk jenis usaha apa, serta sesuai apa tidak dengan tugas bank sendiri dalam pemberian kredit.


· Prospect : dengan mempelajari laporan koperasi masa lalu dan memprediksi masa depan bank ingin meneliti apakah koperasi bisa berkembang dengan menggunakan kredit tersebut, terutama menghadapi persaingan pasar.


· Payment : dari perhitungan-perhitungan realisasi masa lalu serta budget masa mendatang serta kepercayaan terhadap management koperasi, bank ingin mempunyai gambaran apakah koperasi nanti mampu mengangsur kembali utangnya sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.


Selain formula 4P ada pula yang biasa digunakan dunia bank dalam menilai calon peminjam dana, yaitu 5C :


· Character : pendataan pribadi wirausahawan.


· Capacity : kemampuan koperasi untuk mengatasi persaingan dalam bisnisnya.


· Capital : besarnya modal yang dimiliki dan yang akan diperlukan serta bagaimana perkembangan modal kerja dan antisipasinya untuk mengembalikan pinjaman.


· Collateral : apa jaminan fisik dan nonfisik atas pinjaman tersebut, cukupkah jaminan tersebut terhadap jumlah yang akan dipinjam.


· Condition : kondisi perekonomian atau aspek lain yang bisa mempengaruhi usaha koperasi yang diperhitungkan, agar koperasi dapat memanfaatkan pinjaman dengan baik.


Dengan adanya penelitian evaluasi ketat yang dilakukan dana perbankan terhadap calon-calon pinjaman uang/dana, maka koperasi wajib berusahan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut dan selalu mengadakan pendekatan dengan pihak bank bersangkutan.


DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI


· Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.


· Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.


Manfaat Distribusi Cadangan


· Memenuhi kewajiban tertentu

· Meningkatkan jumlah operating capital koperasi

· Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari

· Perluasan usaha

Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengetahui tentang hal yang paling penting dalam mendirikan sebuah usaha baik koperasi maupun perusahaan yaitu permodalan. Terima kasih.


Sumber- sumber yang dijadikan referensi :

http://www.ocw.gunadarma.ac.id/

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

http://www.google.com/

Kusnadi, Hendar, Ekonomi Koperasi. Jakarta:FE-UI, 2005

Sartika Partomo, Tiktik, Ekonomi Koperasi. Jakarta:Ghalia Indonesia, 2009

PEMBANGUNAN KOPERASI

BAB 12

PEMBANGUNAN KOPERASI


Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia ) Kendala yang dihadapi masyarakat :


1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi

2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :


a. Kognisi

b. Apeksi

c. Psikomotor



3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967


· Tahapan membangun Koperasi :


a. Ofisialisasi

b. De-ofisialisasi

c. Otonomisasi


4. Misi UU No.25 Tahun 1992 merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945. Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989 :


· Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi operasi.


· Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.


· Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.



Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengetahui tentang hal yang paling penting dalam pembangunan koperasi. Terima kasih.


Sumber- sumber yang dijadikan referensi :

http://www.ocw.gunadarma.ac.id/

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

http://www.google.com/

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

BAB10

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

Efisiensi Perusahaan Koperasi


Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.


• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.


• Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is <>


(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)

(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)


MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.


• Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:


TME = MEL + METL

MEN = (MEL + METL) – BA


• Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :


MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU

METL = SHUa



Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:

1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan


Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP <>


2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha


Anggaran biaya usaha = Jika TEBU <>


Efektivitas Koperasi


• Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.


• Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :


EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL

Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif


Produktivitas Koperasi


Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi


PPK = SHUk x 100 %


(1) Modal koperasi


PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%


(2) Modal koperasi


(1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..

(2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….


Analisis Laporan Keuangan


Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :


(1) Neraca,

(2) perhitungan hasil usaha (income statement),

(3) Laporan arus kas (cash flow),

(4) catatan atas laporan keuangan

(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.


• Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.


• Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.


Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi perusahaan. Terima kasih.


Sumber- sumber yang dijadikan referensi :

http://www.ocw.gunadarma.ac.id/

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

http://www.google.com/

JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI

BAB 7

JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI


Jenis Koperasi


Sebelum mendirikan koperasi harus ditentukan secara jelas jenis koperasi dan keanggotaan yang selalu berhubungan dengan kegiatan usaha dan dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah adanya kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain :


Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959

1. Koperasi Desa

2. Koperasi Pertanian

3. Koperasi Peternakan

4. Koperasi Perikanan

5. Koperasi Kerajinan/Industri

6. Koperasi Simpan Pinjam

7. Koperasi Konsumsi


Jenis Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992

1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota karyawan.


2. Koperasi Konsumen

Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Di samping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota.


Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan di samping pelayanan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.

3. Koperasi Produsen

Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :


a. Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.

b. Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.

c. Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.


4. Koperasi Pemasaran

Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :


a. Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.

b. Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.

c. Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.


5. Koperasi Jasa

Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa antara lain :


a. Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.


b. Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.


c. Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.


Jenis Koperasi menurut Teori Klasik


1.Koperasi pemakaian

2.Koperasi penghasil atau Koperasi produksi

3.Koperasi Simpan Pinjam


Jenis-Jenis Usaha Koperasi


1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang tiap-tiap anggota adalah pekerja atau karyawan sekaligus pengusaha atau majikan dari perusahaan koperasi yang dimilikinya bersama.


2. Koperasi pemberi/peningkatan pelayanan : para anggota memiliki organisasi-organisasi ekonominya sendiri-sendiri (berupa perusahaan/rumah tangga), yang mengharapkan peningkatannya melalui pelayanan barang dan jasa yang disediakan, diberikan oleh perusahaan koperasi yang dimiliki dan dipertahankan secara bersama-sama. Koperasi ini dapat menunjang (promotional relationship). Sesuai dengan tipe kehidupan ekonomi para anggotanya jenis koperasi ini dapat dibedakan atas :


a. Koperasi yang bertugas meningkatkan kepentingan ekonomi dari rumah tangga para anggotanya, disebut koperasi konsumen dalam arti luas;


b. Koperasi yang bertugas meningkatkan kemampuan ekonomi perusahaan-perusahaan (usaha tani, satuan usaha, perusahaan industri kecil) para anggotanya disebut koperasi produsen.


Klasifikasi koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi


1. Koperasi dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi produksi.


2. Koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi pengadaan (atau pembelian).


3. Koperasi yang menjual/memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya disebut koperasi penjualan atau koperasi pemasaran.


Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)


1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.


2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.


BENTUK KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)


Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu

a. Koperasi Primer

b. Koperasi Pusat

c. Koperasi Gabungan

d. Koperasi Induk


Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.


BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)


a. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa

b. Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi

c. Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi

d. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi


KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER


1. Koperasi Primer

merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.


2. Koperasi Sekunder

merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.


Organisasi Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier


1. Organisasi-organisasi Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.


2. Organisasi Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.


3. Organisasi tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi sekunder.


Pelayanan yang diberkan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai berikut :


a. Pelayanan yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga bisnis).


b. Pelayanan lain, seperti jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.


Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini juga dapat bermanfaat untuk membantu anda dalam memahami semua hal mengenai koperasi dan dapat mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari demi kemajuan bangsa dan negara dalam kegiatan pengembangan koperasi.


Sumber- sumber yang dijadikan referensi :

http://www.ocw.gunadarma.ac.id/

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

http://www.google.com/

Kusnadi, Hendar, Ekonomi Koperasi. Jakarta:FE-UI, 2005

Sartika Partomo, Tiktik, Ekonomi Koperasi. J